![]() |
| Uang ganti rugi Rp3.112.050.000 diserahkan di Kantor BRI Cabang Metro, 24 November 2025. (ist/inilampung) |
(Bagian I)
Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga di Lampung Timur meninggalkan beragam persoalan. Utamanya "permainan" dalam menangguk uang ganti rugi lahan dan tanaman.
Sudah beberapa orang yang divonis dan menjalani hukuman. Beberapa lainnya menunggu persidangan.
Meski begitu, masih banyak lagi yang hingga kini bebas berkeliaran. Seakan hukum sudah menjadi bagian dari permainan dan praktik "bancakan" telah lazim dilakukan.
Pun yang terjadi terkait sengketa tanah rawa wiru di Desa Giriklopo Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, antara 40 orang warga dan perangkat desa setempat saat akan menerima uang ganti rugi Bendungan Margatiga.
Meski sempat masuk persidangan di PN Sukadana, sengketa itu berujung damai.
Tuntaskah pembagian ganti ruginya? Ternyata tidak juga. Warga merasa "dikadali" oleh perangkat desa dan para penasihat hukum nya.
Mengapa begitu? Masyarakat kecewa karena berdasarkan keputusan perdamaian di PN Sukadana, seharusnya mereka menerima uang ganti rugi lahan rawa wiru sebesar Rp3.112.050.000. Namun faktanya, warga hanya terima Rp900.000.000 saja, dan sisa uang Rp2,2 miliar lebih dibawa kabur oleh penasihat hukum perangkat Desa Giriklopo Mulyo dan penasihat hukum warga.
Itu terjadi pada saat penyerahan uang ganti rugi tersebut di Kantor Bank BRI Cabang Metro, hari Senin 24 November 2025 lalu.
Benarkah Dwi Stefanus selaku pengacara Desa Giriklopo Mulyo bersama Martin Wibowo, pengacara 40 warga, melarikan uang ganti rugi lahan rawa wiru seperti yang disampaikan Paimin, Senin (16/2/2026) kemarin?
Kepada inilampung.com, Dwi Stefanus dengan tegas membantahnya.
Apa kata dia? Berikut penjelasan Dwi Stefanus yang dituding warga melarikan uang ganti rugi lahan rawa wiru, yang terdampak proyek Bendungan Margatiga:
1. Bahwa kami selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum Sidin Ismaukari Marbun, SH & Rekan yang mendapatkan kuasa untuk mendampingi dan mewakili pemberi kuasa yaitu Gentur Purnawirawan selaku Kepala Desa Giriklopomulyo, dalam hal ini yang mewakili Pemerintah Desa Giriklopomulyo, yang terdapat gugatan sengketa tanah rawa wiru di Pengadilan Negeri Sukadana, dengan nomor perkara: 25/Pdt.G/2025/PN.Sdn
2. Kemudian perkara tersebut terjadilah kesepakatan perdamaian antara penggugat dan tergugat, sehingga dibuatkan Akta Van Dadding yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 8 Oktober 2025, dengan point kesepakatan antara penggugat dan tergugat, masing-masing menerima 50% dari nilai total uang yang telah dikonsinyasi oleh Pengadilan Negeri Sukadana.
3. Bahwa uang ganti rugi (UGR) milik penggugat, pada hari Senin tanggal 24 November 2025 telah diserahkan oleh Pemerintah Desa Giriklopomulyo dalam hal ini diwakili Bendahara Desa, Pungut Jayusman. Diserahkan kepada dua perwakilanpenggugat (Paimin dan Sudarsono), dan tertuang dalam berita acara penyerahan yang telah ditandatangani para pihak serta didampingi pengacara dari penggugat, yaitu Bapak Martin.
4. Kemudian pendapat dari kami, tugas, tanggung jawab, dan kewajiban kami selaku tergugat dalam persoalan ini Kepala Desa Giriklopomulyo dan Pemerintah Desa, telah selesai sesuai dengan amar Putusan Akta Van Dading tersebut, dan saya selaku kuasa hukum tergugat telah melaksanakan kewajiban mendampingi Pemerintah Desa Giriklopo Mulyo dengan baik.
5. Kemudian saat ini terjadi isu yang berkembang terkait pembagian uang yang telah diserahkan ke mereka, bukan lagi tanggung jawab kami. Karena mereka sudah mendapatkan haknya sesuai dengan bukti yang ada, yaitu Putusan Pengadilan dan tanda terima.
6. Kemudian selang beberapa hari setelah uang ganti rugi diserahkan ke penggugat, Kepala Desa Giriklopo Mulyo mendapat Arsip Tembusan dari kuasa hukum penggugat, yaitu terdapat surat kuasa dan sekaligus tertuang Kontrak Jasa Advokat antara penggugat 40 orang dan pengacaranya. Yang intinya, bahwa penggugat bersepakat menerima Rp900.000.000, dan sisanya untuk jasa pengacara penggugat itu sendiri.
7. Kemudian Jika kami yang diisukan hanya menyerahkan uang Rp900.000.000, semua itu tidak benar. Karena klien kami yang menyerahkan uang sesuai dengan ketentuan putusan Pengadilan dan bukti penyerahan adalah antara Pemerintah Desa dalam hal ini dilaksanakan Bendahara Desa kepada perwakilan penggugat dan sudah ditandatangani para pihak. Sudah sesuai putusan Pengadilan.
8. Kemudian.para penggugat tersebut mengakui adanya surat kuasa dan kontrak kerja dengan pengacaranya.
9. Terkait diduga ada tanam tumbuh yang fiktif atau tidak, bukan kewenangan kami. Karena kami hanya menangani perkara perdata yang terdapat gugatan di Pengadilan Negeri Sukadana saja.
10. Harapan kami selaku kuasa hukum dari Pemerintah Desa Giriklopomulyo untuk para penggugat: jangan terlalu terpancing dengan isu atau pihak dari luar yang sengaja mencari-cari, karena semua sudah sesuai dengan putusan Pengadilan dan atau Akta Van Dading.
Lalu seperti apa kejadian "perampasan" uang Rp2,2 miliar yang terjadi di area parkir Kantor BRI Cabang Metro sebenarnya, sehingga membuat warga memutuskan untuk melaporkan Dwi Stefanus beserta perangkat Desa Giriklopo Mulyo ke Polda Lampung pada tanggal 17 Desember 2025? Dan apa tanggapan Kades Gentur Purnawirawan terkait laporan warganya tersebut? Tunggu lanjutannya. (bersambung/johan/inilampung)


