![]() |
| Dwi Stefanus, kuasa hukum Desa Giriklopo Mulyo, menandatangani berkas serah terima uang ganti rugi di BRI Metro, 24 November 2025. (ist/inilampung) |
(Bagian II)
Bagaimana perampasan uang Rp2,2 miliar yang dilakukan Dwi Stefanus dan Martin Triwidodo -dua pengacara yang "berseteru"- di Kantor BRI Cabang Metro itu bisa terjadi? Kepada inilampung.com, Paimin menceritakan, pada hari Senin, 24 November 2025, bertempat di salah satu ruangan Kantor BRI Metro, ia bersama Sudarsono -mewakili warga penggugat-, untuk menerima penyerahan uang ganti rugi tanah rawa wiru sebesar Rp3.112.050.000.
Saat itu yang menyerahkan uang adalah Pungut Jayusman selaku Bendahara Desa Giriklopo Mulyo, didampingi Sekretaris Desa Aji Wibowo dan ada juga Kades Gentur Purnawirawan, beserta kuasa hukum warga; Martin Triwidodo, dan kuasa hukum perangkat desa; Dwi Stefanus.
Setelah proses penandatanganan berita acara serah terima uang selesai, lanjut Paimin, ia bermaksud membawa uang tersebut ke dalam mobil yang sudah ada di area parkir. Namun saat itu Martin Triwidodo mencegahnya, dan mengatakan: "Bapak tunggu di mobil saja, nanti biar saya yang bawa uangnya keluar", kata Martin.
Mendengar ucapan Martin, Paimin bersama Sudarsono lantas keluar menuju tempat parkir kendaraan.
"Setelah beberapa menit kami menunggu di kendaraan, kami melihat mobil Dwi Stefanus bergerak mundur ke arah ruang tunggu bank BRI. Tidak lama kemudian mobil Innova yang dikemudikan Dwi melaju meninggalkan kami. Bersamaan dengan itu datang Martin menuju kendaraan kami, membawa uang yang kemudian kami ketahui nilainya hanya Rp900.000.000," urai Paimin.
Jadi dimana uang lainnya senilai Rp2,2 miliar lebih itu? Paimin menegaskan: "Sisa uangnya dibawa oleh Dwi Stefanus dan pak Kades."
Soal kemana Dwi Stefanus dan kepala desanya serta Martin Triwidodo membawa uang tersebut, Paimin mengaku tidak tahu pasti.
"Jangankan kami mas, bendahara dan sekretaris desa saja kehilangan jejak mereka," ucap pria usia 72 tahun itu.
Sementara Kades Giriklopo Mulyo, Gentur Purnawirawan, yang ditemui di kediamannya Senin (16/2/2026) lalu, mengaku tidak melihat jika di dalam kendaraan Dwi Stefanus ada uang sebesar Rp2,2 miliar lebih.
"Betul, saya pulang dari Bank BRI itu menumpang mobil Dwi Stefanus, karena mobil saya dititipkan di tempat cucian. Tapi saya tidak tahu kalau di dalam kendaraan itu ada uang sebanyak itu," aku Gentur Purnawirawan.
Dijelaskan juga bahwa pada saat di dalam Bank BRI Metro dirinya tidak tahu uang itu dimasukkan ke mobil siapa.
Kok bisa? "Soalnya saya menemui pihak bank untuk menyelesaikan urusan yang lain," kilahnya.
Sedangkan Martin Triwidodo selaku penasihat hukum dari 40 warga Giriklopo Mulyo saat ditanya soal keterangan kliennya yang membantah telah membuat kesepakatan hanya akan menerima uang ganti rugi tanah dan tanam tumbuh lahan rawa wiru sebesar Rp900.000.000 dan bersepakat memberikan berapapun sisanya kepada penerima kuasa, menjelaskan, apa yang disampaikan warga itu tidak benar.
Maksudnya? "Kesepakatan itu dimusyawarahkan secara terbuka, sebelum satu persatu warga penggugat menandatangani surat kuasa tersebut," ucap Martin.
Ia bersikukuh: "Siapa yang bilang para penggarap tidak tahu, lha wong itu dirapatkan dulu. Selanjutnya satu persatu semuanya tanda tangan."
![]() |
| Dengan mobil Toyota Innova BE 805 LAW milik Dwi Stefanus inilah diduga kuat uang Rp2,2 miliar hasil "rampasan" di Kantor BRI Metro, 24 November 2025, dilarikan. (ist/inilampung) |
Tidak hanya itu. "Suruh ngomong di depan saya, kalau berani mereka bersumpah," tulis Martin dalam pesan WhatsApp, Rabu (18/2/2026) kemarin.
Saat ditanya mengapa warga melaporkan dirinya dan Dwi Stefanus jika memang warga secara sadar mengetahui hak mereka atas uang ganti rugi lahan rawa wiru itu hanya Rp900.000.000 dan mengapa harus diambil dengan cara yang tidak patut seperti itu? Martin Triwidodo menyatakan kalau yang membawa kabur uang itu adalah Dwi Stefanus.
"Uang itu dibawa kabur oleh Dwi. Saya aja mesti ngejar-ngejar dia kok. Kalau masyarakat lapor polisi, saya malah senang. Karena disitu masih ada hak saya yang dibawa kabur Dwi," kata Martin.
Lebih lanjut ia menjelaskan jika dirinya tidak sepakat dengan cara Dwi membawa kabur uang dari BRI.
Bagaimana kejadiannya? "Yang memasukkan uang tersebut ke dalam mobilnya, ya Dwi sendiri. Mereka di mobil itu hanya berdua dengan kepala desa. Saya saja sampai kehilangan jejak," tegas Martin.
Menurut dia, bila yang dijadikan alasan untuk menguasai uang Rp2,2 miliar adalah surat kuasa kepada Martin Triwidodo yang dibuat oleh 40 warga Desa Giriklopo Mulyo tanggal 30 Mei 2025, mengapa Dwi Stefanus dan Kades Gentur Purnawirawan yang justru menguasai uang tersebut? Mengingat kuasa hukum warga adalah Martin Triwidodo.
Atau mungkin ada "permufakatan jahat" yang dibuat sebelum terjadinya perdamaian antara penggugat dan tergugat, sebagai syarat untuk bisa mengambil uang konsinyasi di PN Sukadana sebesar Rp6.224.100.000? Tunggu lanjutannya. (bersambung/johan/inilampung)



