-->
Cari Berita

Breaking News

KPH Buka Suara Soal Pemasangan Tiang Listrik di Register 38 Gunung Balak

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 06 Februari 2026

 

Gunaidi, Kepala UPTD KPH Gunung Balak. (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Terungkapnya kesalahan PT PLN Persero UID Lampung dalam melaksanakan kegiatan pemasangan tiang listrik jaringan pedesaan di kawasan hutan Register 38 Gunung Balak, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak, Gunaidi, akhirnya buka suara.


Melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/2/2026) kemarin, Gunaidi menjelaskan bahwa PT PLN Persero UID Lampung telah mendapatkan izin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia. Namun soal pelaksanaan teknis di lapangan, KPH tidak terlibat dalam operasional nya.


"Ya, PLN sudah mendapat izin (persetujuan penggunaan kawasan hutan/ppkh) dari Kementerian Kehutanan RI. Terhadap pelaksanaan teknis di lapangan, KPH tidak terlibat secara operasional," kata Gunaidi.


Ditambahkan, pihaknya baru mengetahui adanya kesalahan pemasangan lokasi tiang listrik oleh PLN setelah melakukan pemantauan di lapangan.


"Dan hal ini sudah kami laporkan ke pimpinan. Kadishut sudah menindaklanjuti dengan memanggil pihak PLN, untuk mengonfirmasi laporan KPH," sambungnya.


Lalu apa tanggapan PLN? Gunaidi menjelaskan, pihak PLN akan mengecek laporan yang disampaikan pihaknya dan berkomitmen memperbaiki sebagaimana mestinya.


Terkait dua gabungan kelompok tani yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan Register 38 Gunung Balak, yakni Gapoktan Hkm Sumberjaya dan Gapoktan Hkm Mekarsari Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono, yang tidak diusulkan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk mendapatkan fasilitas jaringan listrik, Gunaidi mengaku, sudah berkomunikasi dengan pihak desa dan kelompok tani, agar menyampaikan usulan kepada pihak PT PLN Persero UID Lampung melalui Bupati Lampung Timur.


Benarkah pihak PT PLN Persero UID Lampung berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan pemasangan tiang listrik seperti apa yang disampaikan oleh Gunaidi? Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, bahwa pihak PLN sedang bersiap untuk melaksanakan pemasangan jaringan kabel pada tiang-tiang yang sudah berdiri kokoh pada lokasi yang salah tersebut.


Nampaknya pihak PLN tidak akan memindahkan tiang listrik yang sudah terlanjur mereka pasang. Saat ini mereka bahkan sedang bersiap untuk memasang kabel listriknya. 


Demikian disampaikan sumber inilampung com yang bermukim di kawasan hutan Register 38 Gunung Balak, Kamis (5/2/2026) malam.


Untuk diketahui, pihak Kementrian Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2025 telah memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan, baik hutan lindung, hutan produksi terbatas maupun hutan produksi tetap pada 9 Kabupaten di Provinsi Lampung seluas 77,025 hektar, untuk kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan, distribusi jaringan kabel udara tegangan menengah (SKUTM) 20 kV melalui mekanisme kerja sama antara Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan PT PLN Persero UID Lampung.


Hal itu tertuang dalam surat Kementrian Kehutanan Republik Indonesia nomor: S.499/MENHUT-PLA/PKH/PLA.04/9/2025 tanggal 8 September 2025. (johan/inilampung)

LIPSUS