INILAMPUNGCOM --- Kasus ijazah palsu kembali menerpa anggota DPRD. Menyusul skandal yang melilit legislator PDI-P di Lampung Selatan, hal yang kini dialami kader Partai Demokrat di Tulangbawang Barat (Tubaba).
Adalah Eli Fitriyana alias EF, kader Partai Demokrat di DPRD Tubaba, yang kini bermasalah dengan hukum.
Diketahui, legislator wanita asal Partai Demokrat itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung.
Menurut pembaruan .id, Minggu (15/2/2026) siang, penetapan tersangka terhadap legislator periode 2024–2029 itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, menyusul Laporan Hasil Gelar Perkara pada 12 Februari 2026.
Penyidik menduga, Eli Fitriyana menggunakan ijazah Paket C (setara SMA) fiktif yang seolah-olah diterbitkan PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, sebagai syarat pencalonan legislatif pada Mei 2023 lalu.
Dari hasil penelusuran dokumen serta verifikasi Dinas Pendidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan mendasar pada ijazah bernomor seri blanko DN/PC 0274545 dan NISN 28973696220 yang dilampirkan Eli Fitriyana.
Pertama: nama kader Partai Demokrat itu tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021 maupun dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) serta absensi ujian peserta Paket C PKBM Banjar Baru tahun ajaran 2021/2022.
Kedua: nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 ternyata merupakan milik peserta didik lain bernama Handoko yang sah dinyatakan lulus pada tahun 2022.
Ketiga: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tercantum berjumlah 11 digit, yakni 28973696220, padahal standar resmi Pusdatin Kementerian Pendidikan hanya terdiri dari 10 digit angka.
Terkait perkembangan perkara tersebut, penyidik Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dikonfirmasi hari Sabtu (14/2/2026) kemarin, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Namun ia belum dapat memberikan keterangan rinci.
Diketahui, saat ini Kabid Humas Polda Lampung itu sedang melaksanakan ibadah umrah.
Kasus ini menambah daftar perkara hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan legislatif di Lampung, sekaligus menjadi perhatian publik terhadap validitas syarat administrasi calon wakil rakyat. (zal/inilampung)

