![]() |
| Abdullah Sura Jaya (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Posisi sebagai Anggota Dewan yang Terhormat tercoreng oleh perilaku amat sangat tidak terhormat alias malu-maluin.
Itulah yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Lampung dari PDIP, Andi Robi, 19 Januari 2026 lalu.
Betapa tidak. Dengan alasan sedang panik karena mendapat kabar ada anggota keluarganya yang sakit, wakil rakyat asal Dapil III -Pringsewu, Pesawaran, dan Metro- itu justru melakukan perbuatan di luar akal sehat. Ia kempeskan ban mobil yang diduga menghalangi pergerakan kendaraannya di komplek Gedung DPRD Lampung.
Tidak alang kepalang. Andi Robi sang Anggota Dewan yang Terhormat -anggota Komisi III DPRD Lampung- mengempeskan keempat ban mobil yang belakangan diketahui milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang datang ke Gedung DPRD Lampung guna wawancara untuk skripsinya.
Tentu saja sang mahasiswi terkejut bukan main saat akan meninggalkan Gedung DPRD Lampung di Telukbetung melihat keempat ban mobilnya kempes.
Sadar benar bila yang dialaminya ini sesuatu yang tidak lazim, mahasiswi UBL itu tidak kalah cerdik. Ia mengecek rekaman CCTV yang ada di lingkungan tempatnya memarkir kendaraan.
Hasilnya? Terlihat senyatanya-lah siapa yang diduga kuat telah mengempeskan keempat ban mobilnya. Yaitu Anggota Dewan yang Terhormat dari Fraksi PDIP bernama Andi Robi.
Merasa sebagai rakyat yang diperlakukan tidak lazim oleh wakilnya, mahasiswi itu pun melaporkan aksi ketidakpatutan Andi Robi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung.
Dan Senin (2/2/2026) siang, adanya perilaku malu-maluin -dan di luar akal sehat- anggota DPRD Lampung itu dibenarkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya.
“Korban datang ke DPRD untuk wawancara dengan saya terkait skripsinya. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes,” ujar Abdullah. Menindaklanjuti laporan tersebut, BK segera melakukan klarifikasi awal dan penelusuran fakta.
“Semua ada tahapannya. Hari ini kami sudah melakukan klarifikasi laporan, mengeluarkan perintah penelusuran, memanggil saksi-saksi, serta meminta keterangan dari Satpol PP untuk melengkapi data,” urai Abdullah.
Dijelaskan, setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul, BK akan melakukan pembahasan internal sebelum melanjutkan ke tahapan sidang etik.
“Nanti kita simpulkan dan koordinasikan dengan bagian pembinaan DPRD. Setelah itu, baru masuk ke mekanisme persidangan etik,” katanya.
Terkait motif, Abdullah menyebutkan berdasarkan keterangan korban, terlapor mengakui perbuatannya dan berdalih panik karena terburu-buru.
“Menurut penjelasan korban, terlapor mengaku sedang panik karena ada anggota keluarganya yang sakit, sehingga terburu-buru dan melakukan tindakan tersebut,” ungkap Abdullah.
Meski demikian, BK menegaskan alasan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran kode etik.
“Sanksi baru bisa ditentukan setelah sidang etik digelar dan seluruh fakta diuji secara objektif,” tegasnya.
Ditambahkan, saat ini terlapor belum dipanggil secara resmi karena BK masih melengkapi perangkat kode etik dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah konsultasi selesai, baru kita panggil yang bersangkutan,” ujarnya.
Abdullah menegaskan, apabila dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, terlebih jika diperkuat dengan bukti rekaman CCTV, maka rekomendasi terberat BK adalah pemberhentian.
“Rekomendasi terberat itu pemberhentian. Namun perlu dicatat, BK hanya memberikan rekomendasi. Eksekusi berada di partai politik yang bersangkutan,” katanya.
Apa dampak dari kasus ini? Abdullah Sura Jaya mengakui, insiden tersebut mencoreng citra DPRD Lampung dan sangat disayangkan, terutama karena melibatkan mahasiswa.
“Ini jelas mencoreng lembaga DPRD. Sangat disayangkan, apalagi korbannya mahasiswa,” tegasnya.
Terkait pengamanan di lingkungan DPRD Lampung, Abdullah menyampaikan, keterangan dari Satpol PP bahwa terdapat lima petugas jaga dan seluruh area telah dilengkapi CCTV.
“Namun saat kejadian, dua petugas sedang berkeliling dan satu petugas dalam kondisi sakit, sehingga hanya dua yang berjaga. Namanya manusia, kelengahan bisa saja terjadi,” imbuhnya.
BK DPRD Lampung memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lalu apa kata Andi Robi, Anggota Dewan yang Terhormat, yang ditengarai mengempeskan empat ban kendaraan milik mahasiswi yang datang ke Gedung DPRD Lampung untuk urusan skripsi itu? Meski telah dimintai konfirmasi sejak Senin (2/2/2026) siang, sampai berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (zal/inilampung)


