-->
Cari Berita

Breaking News

Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Pede Nggak Salah: Ini Alasan Pengacaranya

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 14 Februari 2026

 

Dawam Raharjo di PN Tanjung Karang (inilampung)


INILAMPUNGCOM - Kasus dugaan korupsi pembangunan taman rumah dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) masih proses sidang Pengadilan Negari Tanjungkarang, Kamis (12/2/2026) kemarin.


Penasihat hukum terdakwa M. Dawam Rahardjo --- mantan Bupati Lamtim 2019-2024-, Sukarmin S.H., mengungkap beragam fakta bahwa klainya tidak bersalah. Pengacara senior itu, bahkan dengan "pede berat" akan memenangkan kasusnya.


***

Penegasan dan keyakinan- Sukarmin jika Dawam Rahardjo tidak bersalah dalam perkara dugaan tipikor ini, tentu menarik perhatian publik. Apalagi pada sidang sebelumnya - Kamis 5 Februari 2026- JPU Rudi Vernando dari Kejati Lampung menuntut Pak Blangkon -panggilan beken Dawam- 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,5 miliar.


Lalu apa yang menjadi alasan Sukarmin, pengacara Dawam Rahardjo, jika kliennya tidak bersalah? Berikut petikan wawancara khusus dengan praktisi hukum senior di Lampung itu Sabtu (14/2/2026) siang:


Pledoi yang Anda sampaikan pada sidang hari Kamis lalu begitu penuh percaya diri jika klien Anda, Pak Dawam, tidak bersalah dalam perkara tipikor ini. Bisa dijelaskan alasannya?

Konkret aja ya. Penuntut umum tidak berhasil membuktikan dakwaan terhadap klien saya secara sah dan meyakinkan.


Maksudnya..? 

Karena seluruh unsur perbuatan yang didakwakan, tidak pernah terbukti berdasarkan fakta persidangan.



Pengacara Senior, Sukarmin SH


Bisa dijelaskan lebih detail?

Begini. Unsur “menyuruh melakukan” sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi, karena fakta yang terungkap di persidangan hanya menunjukkan adanya perintah jabatan dalam hubungan administratif, bukan penyertaan pidana.


Jadi Anda meyakini tidak ada pengondisian atas proyek taman tersebut?

Itu fakta persidangan ya. Bahwa tidak terbukti adanya pengondisian pekerjaan, karena pekerjaan telah direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme formal. Juga tidak terdapat hubungan kausal antara perbuatan klien saya dengan pelaksanaan pekerjaan dimaksud.


Soal dakwaan klien Anda menyerahkan daftar proyek?

Nah, itu. Terhadap dalil penyerahan dokumen atau “daftar paket pekerjaan” yang didakwakan JPU juga kan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


Mengapa Anda yakin begitu? 

Karena tidak terkonfirmasi oleh alat bukti objektif, tidak memiliki objek pembuktian yang jelas, serta tidak memenuhi makna yuridis sebagai suatu dokumen yang sah.


Klien Anda kan didakwa menerima uang dari proyek taman, tanggapan Anda?

Dalil penerimaan uang oleh klien saya itu gugur secara hukum. Karena uang yang dipersoalkan terbukti diterima dan diperuntukkan bagi pihak lain, dan tidak pernah terbukti adanya penyerahan atau penerimaan uang oleh klien saya.


Dalil lain yang tidak bisa dibuktikan JPU, apalagi?

Dalil unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, juga tidak terbukti. Karena tidak terdapat fakta maupun alat bukti yang menunjukkan bahwa klien saya menerima atau menikmati keuntungan apa pun. Selain itu, unsur kerugian keuangan negara. Ini pun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


Mengapa Anda menilai begitu?

Ada beberapa faktor. Diantaranya karena tidak pernah ditetapkan oleh BPK selaku lembaga yang berwenang. Yang disampaikan sebagai kerugian negara itu hanya didasarkan pada perhitungan akuntan publik yang tidak sah secara kewenangan, dan hanya dapat dipandang sebagai keterangan ahli. Juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.


Yakin klien Anda tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara?

Tentu saja saya yakin dong. Dalam konteks hukum dan hal-hal yang muncul di persidangan selama ini. Saya tegaskan ya, bahwa tidak terdapat hubungan kausal antara perbuatan klien saya dengan kerugian keuangan negara yang didalilkan. 


Saat menyampaikan pledoi, Anda menegaskan tuntutan JPU tidak memenuhi syarat. Bisa dijelaskan lagi?

Begini ya. Fakta persidangan menunjukkan bahwa negara tetap menerima manfaat dari proyek yang dilaksanakan Pemkab Lampung Timur tahun anggaran 2022 itu, dan para saksi tidak membuktikan adanya perintah pidana, penerimaaan uang, maupun dokumen intruksi dari klien saya, bersifat tidak langsung (testimonium de auditu), dan tidak membentuk satu rangkaian pembuktian yang utuh. Dengan tidak terpenuhinya seluruh unsur delik yang didakwakan, maka dakwaan dan tuntutan JPU ya runtuh secara hukum, dan tidak memenuhi syarat pembuktian pidana. Jelas sekali itu.


Dan karena itulah Anda meminta majelis hakim membebaskan klien Anda, begitu?

Iya begitu. Karena sepanjang persidangan perkara ini tidak ada fakta yang membuktikan secara hukum pidana klien saya bersalah, maka sesuai asas in dubio pro reo, Majelis Hakim Yang Mulia wajib menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap klien saya. 


Sepertinya keprihatinan Anda terhadap nasib Pak Dawam begitu dalam, bisa dijelaskan penyebabnya?

Kita semua tahu, sejak perkara ini berjalan, pak Dawam telah kehilangan reputasi, kehormatan, mengalami tekanan sosial, menanggung beban keluarga, menjalani proses hukum panjang. Padahal, hingga saat ini, tidak ada satu pun bukti bahwa dia menerima aliran dana, memerintahkan penyimpangan teknis, apalagi memperoleh keuntungan pribadi.


Pesan Anda atas perkara ini?

Hukum pidana tidak boleh menjadi alat penghukuman sosial sebelum kesalahan terbukti. (johan/inilampung)


LIPSUS