-->
Cari Berita

Breaking News

Mantan Gubernur Arinal "Dapat" Jadi Tersangka Kasus PT LEB

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 08 Februari 2026

 

Kasus PT LEB tidak mengusik mantan Gubernur Arinal Djunaidi. Ia tetap asyik menikmati hobinya; bernyanyi. Di sebuah kafe di bilangan Palapa, Bandarlampung. (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Kerap disebutnya nama mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan perdana kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% WK-OSES sebesar US$17.286.000 setara Rp271 miliar hari 


Rabu (4/2/2026) lalu, di Pengadilan Tipikor bertempat di PN Tanjungkarang, menjadi perhatian publik.


Mengapa begitu? 


Karena terkait penyidikan kasus ini, Arinal Djunaidi sempat beberapa kali diperiksa penyidik pidsus Kejati Lampung. Bahkan, penyidik telah melakukan penyitaan aset mantan Gubernur Lampung itu senilai Rp38,5 miliar pada 3 September 2025.


Namun, hingga perkara dugaan tipikor tersebut menggelinding di persidangan, status Arinal Djunaidi hanya sebagai saksi. Uniknya lagi, aset yang telah disita tidak dicatatkan sebagai barang bukti oleh JPU. 


Terkait kerap disebutnya nama Arinal dalam surat dakwaan JPU, bisakah nantinya mantan Sekdaprov Lampung itu menjadi tersangka juga pada kasus PT LEB?


"Dapat. Bahasa hukumnya begitu," kata Dr. H. Wendy Melfa, SH, MH, Koordinator Ruang Demokrasi (RuDem), saat dimintai pandangannya, Sabtu (7/2/2026) malam.


Jadi Arinal dapat menjadi tersangka juga dalam kasus megakorupsi pengelolaan PI 10% di PT LEB? "Dapat menjadi tersangka. Tapi harus dibuktikan dulu secara hukum melalui proses pemeriksaan persidangan di pengadilan," jelas Wendy Melfa.


Sebagaimana dikutip dari be1lampung.com, nama Arinal Djunaidi kerap disebut dalam surat dakwaan JPU pada sidang perdana hari Rabu (4/2/2026) lalu. 


JPU menyatakan bahwa Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung dan perwakilan Pemprov Lampung sebagai pemilik saham PT LJU dalam kurun waktu bulan April 2019 sampai dengan Desember 2024 di kantor PT LEB Jln. Way Mesuji No 9, Pahoman, kantor PT LJU di Jln. Jend. Sudirman No 81, Pahoman, dan kantor Pemprov Lampung di Jln. R. Wolter Monginsidi No 69, Bandarlampung, telah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana. 


Apa perbuatannya? JPU menguraikan, yaitu secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan dana PI 10% secara tidak tertib, tidak taat peraturan perundang-undangan, dan tidak bertanggungjawab dengan tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


Menurut JPU, akibat perbuatan itu telah memperkaya M. Hermawan Eriadi -Direktur Utama PT LEB- sebesar Rp4,1 miliar lebih, Budi Kurniawan -Direktur Operasional PT LEB- Rp3,3 miliar lebih, dan Heri Wardoyo -Komisaris PT LEB- Rp2,77 miliar lebih.


Ditambahkan JPU, perbuatan itu juga telah memperkaya suatu korporasi yaitu PT LJU atas pembagian dividen tahun buku 2022 sebesar Rp195,98 miliar lebih, dan Perumdam Way Guruh sebesar Rp18,88 miliar lebih, serta PT LEB atas dana PI 10% yang diterima dan dikelola kurang lebih Rp33,69 miliar.


JPU pun menguraikan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut -sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung melalui surat pengantar nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025-, sebanyak Rp268.760.385.500.


Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Arinal Djunaidi dalam perkara PI 10% PT LEB ini, Kejati Lampung tampak tebang pilih.


Apa itu? Yakni tidak jelasnya status -juga keberadaan- aset milik mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 tersebut sebanyak Rp38,5 miliar yang disita penyidik pidsus Kejati Lampung pada hari Rabu, 3 September 2025 silam.


Diketahui, pada 3 September 2025 tim pidus Kejati Lampung melakukan penggeledahan dan penyitaan aset mantan Gubernur Arinal Djunaidi dari rumahnya di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung, dengan nilai total Rp38.588.545.675.


Aset Arinal yang disita itu terdiri dari:

1. Tujuh unit kendaraan roda empat. Senilai Rp3.500.000.000.

2. Logam mulia seberat 645 gram. Senilai Rp1.291.290.000.

3. Uang tunai Rp1.356.131.100.

4. Deposito Rp4.400.724.575.

5. 29 sertifikat hak milik. Senilai Rp28.040.400.000.


Atas penggeledahan dan penyitaan aset Arinal Djunaidi itu pada hari Kamis, 4 September 2025, Kejati Lampung mengadakan jumpa pers. Aspidsus -saat itu- Armen Wijaya menyatakan penggeledahan dan penyitaan aset Arinal adalah bagian proses penyidikan dalam perkara PT LEB. 


Namun, ketika persidangan kasus megakorupsi itu mulai menggelinding, status -dan keberadaan- aset Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar itu Mak Jelas -MJ- alias tidak jelas. Terbukti tidak dimasukkan -dicatatkan- sebagai barang bukti.


Hal itu terlihat jelas bila ditelisik melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 


Tidak terdaftarnya aset Arinal yang disita penyidik sebagai barang bukti kasus PT LEB, menurut sumber inilampung.com Jum'at (6/2/2026) malam, dimungkinkan karena satu hal. Yaitu status mantan Sekdaprov Lampung tersebut -sampai saat ini- hanya sebagai saksi.


Bila itu alasannya hingga membuat status aset Arinal Rp38,5 miliar yang disita menjadi "MJ", terbantahkan dengan data barang bukti kasus PT LEB yang tercatat pada SIPP dan pegangan JPU. Mengapa begitu?


Fakta menunjukkan, Kejati Lampung mencatatkan barang bukti yang disita dari Rinvayanti -saat itu Karo Perekonomian Setdaprov Lampung- berupa 14 dokumen surat menyurat. 


Rinvayanti -kini pejabat fungsional- juga hanya sebagai saksi. 


Lalu uang sebesar Rp8 miliar yang disita penyidik dari Arie Sarjono Idris, Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU) saat kasus PT LEB naik ke permukaan, berikut puluhan dokumen surat menyurat ditambah barang-barang elektronik, dicatatkan sebagai barang bukti.


Sampai saat ini, Arie Sarjono Idris -yang berdomisili di Jakarta- hanya berstatus sebagai saksi.


Sebuah sumber di Kejati Lampung mengaku, tidak dicatatkannya aset mantan Gubernur Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar yang disita penyidik sebagai barang bukti, karena hanya merupakan titipan.


Benarkah demikian? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat konfirmasi resmi, baik dari Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugraha maupun Kasi Penkum Ricky Ramadhan.


Kasi Penkum yang dimintai konfirmasi sejak Sabtu (7/2/2026) kemarin, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. 


Beberapa waktu lalu, advokat senior Peradi Bandarlampung, Alfian Sunny, menilai perlunya Kejati segera memperjelas status Arinal Djunaidi karena penyidik telah melakukan penyitaan aset sejak jauh-jauh hari.


"Kalau penyitaan aset sudah dilakukan tapi Kejati mengambangkan status Arinal, justru merusak kredibilitas Kejati sendiri," kata Alfian. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS