![]() |
| Dua tersangka kasus tipikor Bendungan Margatiga; Iman Suhenli dan Musliman saat digiring petugas masuk ruang tahanan Polda Lampung, Senin (9/2/2029). (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Sempat naik kepermukaan beberapa bulan silam, Senin (9/2/2026) kemarin nama mantan Bupati Lampung Timur, ZB, kembali disebut.
Hal itu menyusul langkah Polda Lampung yang resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur, yakni Iman Suhenli dan Musliman.
Seiring penahanan ini, keduanya dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk proses penuntutan.
Penahanan terhadap tersangka Iman Suhenli dan Musliman adalah bukti keseriusan penyidik Tipidkor Polda Lampung membongkar praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp43 miliar tersebut.
Mengutip dari rmollampung.id, penyidikan kasus tipikor Bendungan Margatiga dengan tersangka Iman Suhenli dan Musliman tidak berhenti pada keduanya saja.
Apalagi penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Dedi Yosen, Damen Kianli, dan Siti Anisa.
Dan dari serangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri dugaan aliran modal yang mengarah pada mantan Bupati Lampung Timur berinisial ZB, yang diduga kuat memberikan modal kepada tersangka Iman Suhenli melalui perantara Dedi Yosen.
Kuasa hukum kedua tersangka, Irwan Aprianto, menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan hingga tahap penuntutan dan persidangan.
"Klien kami bernama Iman Suhenli tadi sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyeret nama mantan Bupati Lampung Timur berinisial ZB," ujarnya.
Diketahui, nama mantan Bupati Lampung Timur, ZB, masuk dalam pusaran kasus tipikor Bendungan Margatiga karena ditengarai ia telah membiayai pembuatan kolam kepada Iman Suhenli di atas lahan yang akan diberikan ganti rugi oleh adanya PSN Bendungan Margatiga tersebut.
Dengan adanya kolam, maka nilai ganti rugi pun menjadi meningkat pesat. Dari pemberianmodal itu, disebut-sebut ZB mendapat kompensasi 50% dari perolehan ganti rugi.
Adalah Dedi Yosen sebagai perpanjangan tangan ZB. Dan dana kompensasi atas pembayaran ganti rugi kepada ZB diserahkan langsung oleh istri tersangka Iman Suhenli, Siti Anisa.
Lalu kapan mantan Bupati Lampung Timur ZB akan diperiksa penyidik Tipidkor Polda Lampung? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Kabid Humas Polda Lampung. Namun sebuah sumber memberi isyarat, pekan depan ZB akan dimintai keterangan.
"Saksi-saksi terkait peran ZB kan sudah dimintai keterangan. Bisa jadi minggu depan giliran ZB yang dipanggil," ucap sumber inilampung.com, Senin (9/2/2026) malam.(zal/inilampung)


