![]() |
| Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Jika hari Jum'at (6/2/2026) pekan lalu puluhan pejabat dan staf dari seluruh OPD di lingkungan Pemprov Lampung bebersihan di Pulau Pasaran, Kota Karang, Telukbetung Timur, Jum'at (13/2/2026) pagi ini giliran Halaman Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Bandarlampung, jadi ajang kurve alias gerakan bersih-bersih.
Kegiatan bebersihan yang dilakukan para pejabat -eselon II dan III- juga karyawan-karyawati Pemprov Lampung yang dikomandani Sekdaprov Marindo Kurniawan ini adalah wujud nyata menjalankan Instruksi Gubernur Lampung Nomor: 8 Tahun 2026 tentang Kurve/Gerakan Bersih-Bersih Kantor dan Lingkungan Kerja.
Kegiatan bebersihan di Halaman Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim usai senam pagi bersama di Lapangan Korpri itu, juga diikuti dengan gerakan penanaman bibit pohon.
Mengutip Agenda Harian Gubernur Lampung, Jum'at 13 Februari 2026, seluruh kepala badan, kepala dinas, kepala biro, dan kepala satuan kerja juga Staf Ahli Gubernur dan para Asisten Setdaprov wajib mengikuti kegiatan bertajuk Kurve/Gerakan Bersih-Bersih Serentak dalam rangka pemeliharaan sarana prasarana tersebut.
Seperti diketahui, pada hari Selasa, 3 Februari 2026 lalu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal telah menandatangani Instruksi Gubernur Lampung Nomor: 8 Tahun 2026 tentang Kurve/Gerakan Bersih-Bersih Kantor dan Lingkungan Kerja.
Pada instruksi yang ditujukan kepada Sekdaprov Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Lampung, Kepala Instansi Vertikal di Provinsi Lampung, dan para Rektor/pimpinan perguruan tinggi se-Lampung itu, Gubernur Mirza menginstruksikan beberapa hal. Diantaranya:
1. Melaksanakan kurve/gerakan bersih-bersih kantor dan lingkungan kerja secara menyeluruh dan berkelanjutan. Bukan hanya di dalam ruang kerja maupun kantor, tetapi juga termasuk halaman, taman, drainase, toilet, dan area parkir kantor.
2. Penerapan program Eco Office dengan tidak menggunakan kemasan plastik, pengelolaan sampah secara tertib dan benar, termasuk pemilahan sampah organik dan anorganik.
3. Pelaksanaan kegiatan bersih-bersih dilakukan secara rutin, minimal satu kali setiap minggu, dan secara serentak pada waktu-waktu tertentu. (zal/inilampung)


