-->
Cari Berita

Breaking News

Pejabat Pemprov Lampung Ramai-Ramai Bebersihan di Pulau Pasaran

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 05 Februari 2026

Pulau Pasaran, Bandarlampung (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM  - Jum'at (6/2/2026) pagi besok, puluhan pejabat dan staf dari seluruh OPD di lingkungan Pemprov Lampung berkumpul di Pulau Pasaran, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandarlampung.


Para pejabat itu -juga dari Forkopimda- berada di Pulau Pasaran bukan untuk rekreasi. Melainkan bebersihan. Menjalankan Instruksi Gubernur Lampung Nomor: 8 Tahun 2026 tentang Korve/Gerakan Bersih-Bersih Kantor dan Lingkungan Kerja.


Kegiatan bebersihan di Pulau Pasaran usai senam pagi bersama di Lapangan Korpri itu, dipimpin langsung oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan.


Mengutip Agenda Harian Gubernur Lampung, Jum'at 6 Februari 2026, seluruh kepala badan, kepala dinas, kepala biro, dan kepala satuan kerja wajib mengikuti kegiatan bertajuk Korve/Gerakan Bersih-Bersih Serentak dalam rangka pemeliharaan sarana prasarana tersebut. Dan masing-masing kepala OPD menugaskan delapan orang staf untuk ikut bebersihan di Pulau Pasaran.


Seperti diketahui, pada hari Selasa (3/2/2026) lalu Gubernur Rahmat Mirzani Djausal telah menandatangani Instruksi Gubernur Lampung Nomor: 8 Tahun 2026 tentang Korve/Gerakan Bersih-Bersih Kantor dan Lingkungan Kerja. 


Pada instruksi yang ditujukan kepada Sekdaprov Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Lampung, Kepala Instansi Vertikal di Provinsi Lampung, dan para Rektor/pimpinan perguruan tinggi se-Lampung itu, Gubernur Mirza menginstruksikan beberapa hal. Diantaranya:

1. Melaksanakan korve/gerakan bersih-bersih kantor dan lingkungan kerja secara menyeluruh dan berkelanjutan. Bukan hanya di dalam ruang kerja maupun kantor, tetapi juga termasuk halaman, taman, drainase, toilet, dan area parkir kantor.


2. Penerapan program Eco Office dengan tidak menggunakan kemasan plastik, pengelolaan sampah secara tertib dan benar, termasuk pemilahan sampah organik dan anorganik. 


3. Pelaksanaan kegiatan bersih-bersih dilakukan secara rutin, minimal satu kali setiap minggu, dan secara serentak pada waktu-waktu tertentu. (zal/inilampung)

LIPSUS