![]() |
| Ana Sofa Yuking (inilampung) |
INILAMPUNGCOM -- Skandal korupsi Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) masih bergulir di Pengadilan Negari Tanjung Karang, dan menjadi sorotan publik karena menyeret nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Salah satu yang ramai adalah soal pemecatan direktur PT LEB., Prihartono Ganevo.
Pemberhentian Prihartono Ganevo Zain dan pengangkatan Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dilakukan di luar mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kembali mendapat sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, menegaskan bahwa proses pergantian komisaris telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengangkatan dan pemberhentian komisaris merupakan kewenangan dari RUPS.
Dalam perkara PT LEB, lanjut Ana Sofa, mekanisme tersebut telah dijalankan secara sah dan formal. “Pergantian Komisaris PT LEB telah diputuskan melalui RUPS sebagaimana tertuang dalam Berita Acara RUPS tanggal 8 Desember 2020 dan kemudian dicatat secara resmi dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT LEB Nomor: 4 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Siti Agustina Sari, SH, MKn,” ujar Ana Sofa Yuking, pengacara yang juga anggota PERADI SAI, melalui rilis yang dikirim ke redaksi inilampung.com, Kamis (12/2/2026)
Ditambahkan, dalam dokumen resmi RUPS maupun akta notaris tersebut tidak terdapat satu pun keterangan yang menyebutkan adanya perintah dari Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung terkait pemberhentian atau pengangkatan Komisaris PT LEB.
“Keputusan tersebut merupakan hasil RUPS yang sah, dan diambil oleh para pemegang saham PT LEB, yakni PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PDAM Way Guruh yang diwakili oleh Aliza Gunado sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan PT LJU serta Mertadinata sebagai Direktur Umum PDAM Way Guruh,” jelas Ana.
Dengan demikian, sambung Ana, narasi yang menyebutkan bahwa pergantian Komisaris PT LEB direalisasikan di luar mekanisme RUPS hanya dengan meminta persetujuan Aliza Gunado selaku Direktur Bisnis dan Pengembangan PT LJU dan Mertadinata selaku Direktur Utama PDAM Way Guruh adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.
“Pergantian Komisaris PT LEB telah dilakukan melalui mekanisme RUPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Tidak ada pelanggaran prosedur, dan tidak ada intervensi di luar kewenangan pemegang saham,” tegas Ana.
Pengacara lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) ini juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpulkan suatu peristiwa hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap, publik dan media melihat persoalan ini secara proporsional, berbasis hukum dan mekanisme korporasi yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkas Ana Sofa Yuking. (zal/inilampung)


