-->
Cari Berita

Breaking News

Perdamaian Cuma Selamatkan Andy Roby dari Tuntutan Pidana, Bukan Kode Etik Dewan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 05 Februari 2026

Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Lesty Putri Utama (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Terungkapnya perilaku "malu-maluin diri sendiri" yang dimainkan anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDIP, Andy Roby, dengan mengempeskan empat ban mobil mahasiswi terparkir di seputaran Gedung DPRD Lampung, 19 Januari 2026 lalu, dengan alasan ia tengah panik karena mendapat kabar ada keluarganya yang sakit, disikapi serius oleh partainya. 


Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Lesty Putri Utama, mengaku sang legislator Andy Roby telah dipanggil pimpinan DPD PDIP Lampung.


Tak hanya itu. Sebagaimana dikutip dari tribunnews.com Selasa (3/2/2026) kemarin, Lesty menyatakan partainya telah memfasilitasi pertemuan antara Andy Roby dengan mahasiswi yang menjadi korban perilaku aneh anggota DPRD Lampung dari Dapil III -Pringsewu, Pesawaran, dan Metro- tersebut.


"Sudah ada perdamaian diantara mereka," kata Lesty.


Meski begitu ia menegaskan skandal pengempesan ban oleh anggotanya tersebut diserahkan sepenuhnya kepada BK DPRD Lampung. 


"Kami serahkan ke BK persoalan ini tanpa intervensi apapun. Termasuk sanksi jika terbukti melanggar kode etik," tuturnya lagi.


Sikap Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung itu diapresiasi pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko.


"Ketua Fraksi PDIP itu paham betul kalau perdamaian tidak menghentikan proses etik yang sedang dilakukan Badan Kehormatan. Karena memang, perdamaian itu cuma menyelamatkan Andy Roby dari adanya tuntutan pidana saja," kata Gunawan Handoko, Rabu (4/2/2026) malam. 


Bisakah Andy Roby dituntut pidana karena aksinya mengempeskan ban mobil mahasiswi tersebut? "Bisa. Bahkan sangat bisa. Karena itu dapat dipahami kalau pimpinan PDIP Lampung bergerak cepat untuk adanya proses mediasi dan lahirlah surat perdamaian," tutur Pakdhe -panggilan beken Gunawan Handoko.


Menurut dia, anggota DPRD Lampung Andy Roby setidaknya bisa dituntut dalam tiga pasal sesuai UU RI Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 


Yaitu pasal 262 tentang kekerasan terhadap orang lain dimuka umum, dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun, lalu pasal 521 mengenai perusakan dan penghancuran barang dengan ancaman 2 tahun 6 bulan, dan pasal 592 tentang perbuatan curang dengan ancaman hukuman 4 tahun.


"Dengan adanya perdamaian itu, selamatlah Andy Roby dari tuntutan pidana. Kini tugas BK untuk menjaga marwah lembaga Dewan. Kita lihat saja apa nanti keputusannya," ucap Pakdhe.


Sementara itu, Ketua LSM LP-KPK Provinsi Lampung, Ahmad Yusup, menilai Andy Roby sangat layak dijatuhi sanksi tegas.


Mengapa begitu? "Karena apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung itu jelas melanggar Tatib DPRD yang tertuang dalam Peraturan DPRD Lampung Nomor: 1 Tahun 2025," kata dia.


Diuraikan, Bab XII Pasal 171 ayat (2) pada huruf a mengatur tentang ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji. Huruf b mengatur soal sikap dan perilaku anggota DPRD. 


Dari aturan internal itu, lanjut Ahmad Yusup, senyatanya Andy Roby melanggar Tatib DPRD. Apalagi dilakukan di lingkungan Kantor DPRD dan korbannya adalah tamu anggota DPRD.


"Badan Kehormatan jangan ragu apalagi sampai melempem. Ingat ya, yang membuka adanya kasus ini ke publik kan Ketua BK didampingi wakil ketua dan anggota. Jadi, ya harus mempertanggungjawabkan kepada publik hasil kerjanya," imbuhnya.


Menurut Ahmad Yusup, BK tidak perlu ragu menerapkan sanksi tegas. Termasuk merekomendasikan pemberhentian, sesuai Pasal 149 ayat (1) huruf c. Dasarnya juga ada di ayat (3) huruf b, yaitu melanggar sumpah/janji dan kode etik.


"Saya berharap, DPD PDIP Lampung juga tegas. 


Di mata saya, kejadian ini telah mempermalukan keluarga besar PDIP Lampung. Karenanya, pimpinan partai harus bertindak tegas," ujarnya lagi. 


Sayangnya, Andy Roby, Anggota Dewan yang Terhormat, yang ditengarai mengempeskan empat ban kendaraan milik mahasiswi yang datang ke Gedung DPRD Lampung untuk urusan skripsi pada 19 Januari 2026 itu tetap tidak merespon permintaan konfirmasi yang dikirimkan inilampung.com sejak Senin (2/2/2026) lalu sampai berita ini ditayangkan. (zal/inilampung)

LIPSUS