![]() |
| Register 45B Bukit Rigis nampak mulai rusak. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Praktik perusakan kawasan hutan di Provinsi Lampung diam-diam terus kejadian. Yang terbaru ada di kawasan Register 45B Bukit Rigis, Lampung Barat.
Di kawasan ini diduga telah terjadi pelanggaran serius, dimana alat berat jenis eksavator memainkan perannya tanpa izin resmi.
Kegiatan perusakan hutan itu ada di area Hutan Kemasyarakatan (HKM) Sumber Sari, yang berada dalam kawasan hutan lindung Register 45B Bukit Rigis.
Dikutip dari mitraadhyaksa.com, Jum'at (20/2/2026) kemarin, alat berat tersebut tidak hanya digunakan untuk memperbaiki titik longsor, tetapi juga diduga membuka dan meratakan lahan di dalam kawasan hutan lindung. Aktivitas ini disebut-sebut berlangsung tanpa persetujuan resmi dari Kementerian Kehutanan RI.
Ironisnya, aktivitas itu diduga telah diketahui oleh jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa yang berada dibawah kendali Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung.
Terkait aktivitas eksavator itu, Ketua KTH Sumber Sari, Yanyan, mengakui bahwa izin resmi memang belum ada. Namun ia menyebut aktivitas tersebut telah diketahui salah satu pejabat KPH II Liwa saat pemasangan banner imbauan di lokasi.
“Itu bendungan longsor, kemudian kita perbaiki, dan sudah diketahui Pak Rizal sama tim sambil masang banner himbauan,” ujar Yanyan, Senin (16/2/2026) lalu.
Ketika kembali ditegaskan soal izin penggunaan alat berat, Yanyan menjawab singkat dan tegas: “Belum ada.”
Pernyataan ini mempertegas bahwa aktivitas di kawasan hutan lindung Register 45B Bukit Rigis memang berjalan tanpa dasar perizinan yang sah.
Konfirmasi kepada Kepala Resort Bukit Rigis, Buhroni, tidak menghasilkan kejelasan. Ia justru meminta media menghubungi pimpinan.
Sementara Kasi KSDAE KPH Liwa, Rizal, memberikan jawaban yang tidak menjawab substansi persoalan izin alat berat di kawasan hutan lindung.
“Sampean nanti diajak patroli bareng kelompok, lihat-lihat ke lapangan,” ujarnya, Selasa (17/2/2026) siang.
Rizal menambahkan, pihak KPH telah melakukan pembinaan dan memasang banner larangan aktivitas. Ia menyebut, kelompok hanya memperbaiki longsor dan menanam bambu, hanjuang, serta alpukat secara manual. Namun, temuan di lapangan menunjukkan indikasi berbeda.
Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, SH, CPL, CDRA, menyatakan, pihaknya memiliki dokumentasi foto yang menunjukkan pembukaan dan perataan lahan yang secara logika tidak mungkin dikerjakan secara manual.
“Penggunaan eksavator tidak hanya untuk memperbaiki longsor. Kami menemukan lahan yang dibuka dan diratakan. Bahkan terdapat pembukaan badan jalan yang dapat dilalui kendaraan roda 4 serta bangunan jalan rabat beton selebar 1 meter yang bisa dilalui kendaraan bermotor,” tegasnya, Kamis (19/2/2026) siang.
Jika benar terdapat akses jalan hingga bisa dilalui kendaraan roda 4, maka hal ini memperkuat dugaan adanya kepentingan sistematis di dalam kawasan hutan lindung Register 45B Bukit Rigis.
Secara aturan, kendaraan roda 4 maupun alat berat tidak diperbolehkan masuk ke dalam kawasan hutan lindung tanpa izin dan mekanisme yang ketat. Fakta adanya eksavator dan pembangunan jalan beton menjadi pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan.
GERMASI mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan KPH II Liwa, Polisi Kehutanan Provinsi Lampung, serta KTH setempat yang memiliki tanggung jawab pengelolaan kawasan tersebut.
“Bagaimana mungkin aktivitas alat berat dan pembangunan jalan beton bisa terjadi di kawasan hutan lindung tanpa terdeteksi atau tanpa tindakan tegas?” ujar Ridwan.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta GAKKUM Kementerian Kehutanan RI untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan penyelidikan menyeluruh.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran, para pelaku termasuk oknum pejabat pada instansi terkait berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memuat ancaman pidana penjara dan denda berat," lanjutnya.
Diketahui, Register 45B Bukit Rigis merupakan kawasan hutan lindung strategis yang berfungsi menjaga kelestarian sumber air dan mencegah bencana alam di wilayah hilir Lampung Barat. Longgarnya pengawasan di kawasan ini dapat berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
GERMASI juga meminta Pemkab Lampung Barat dan Pemprov Lampung memperkuat sistem pengawasan serta tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran di kawasan hutan lindung.
Lalu apa kata Kepala Dishut Lampung, Yanyan Ruchyansyah, mengenai praktik perusakan hutan lindung tersebut? Sampai berita ini ditayangkan, ia belum memberikan tanggapan. (zal/inilampung)


