![]() |
| Dheo Renza, PH Dawam Rahardjo, Kamis (26/2/2026) siang di PN Tanjungkarang. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor hari Kamis (26/2/2026) siang kemarin di PN Tanjungkarang dalam perkara korupsi pembangunan pagar dan taman rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp6,9 miliar terhadap empat terdakwa: M. Dawam Rahardjo, Mahdor, Sarwono Sanjaya, dan Agus Cahyono, tampaknya bakal mendapat "perlawanan".
Penasihat hukum (PH) mantan Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo, Dheo Renza, langsung menyatakan keberatan dan kekecewaannya atas putusan majelis hakim pimpinan Firman Khadafi Tjindarbumi itu.
Diketahui, Dawam Rahardjo divonis penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, ditambah membayar uang pengganti Rp3,9 miliar.
Itu pun dengan ketentuan: bila denda Rp300 juta tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan tambahan penjara 100 hari.
Pun jika uang pengganti Rp3,9 miliar tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan, maka hukuman badan yang harus dijalani Dawam bertambah 4 tahun 3 bulan.
Putusan majelis hakim yang demikian berat itulah yang menuai kekecewaan penasihat hukum "Pak Blankon", panggilan beken Dawam Rahardjo di masa jayanya.
Dheo Renza, PH Dawam, menilai, sejumlah pertimbangan hakim tidak mengakomodasi dalil pembelaan yang telah disampaikan dalam pleidoi.
“Kami sangat keberatan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan hakim. Apa yang kami uraikan dan mohonkan dalam pleidoi? tidak menjadi perhatian,” ujar Dheo Renza seusai sidang, Kamis (26/2/2026) petang.
Menurutnya, dalam nota pembelaan, tim kuasa hukum menyoroti ketidaksesuaian keterangan para saksi. Dimana tidak ada satu pun kesaksian yang saling bersesuaian antara saksi yang satu dengan lainnya.
Ditegaskan, kliennya tidak pernah membawa barang bukti berupa map sebagaimana disebut dalam persidangan.
“Keterangan itu juga tidak sejalan dengan saksi lain. Namun, hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,” kata Dheo dengan nada kecewa.
Selain itu, barang bukti berupa map yang ditunjukkan dalam perkara tersebut, menurut dia, tidak pernah dihadirkan secara langsung di persidangan hingga vonis dijatuhkan majelis hakim.
Dheo menegaskan, akan mengajukan upaya banding.
“Dalam waktu tujuh hari ini kami akan menyatakan banding,” ujarnya.
Sementara PPK Mahdor yang divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp66 juta, juga menyatakan akan mengajukan banding.
"Saya sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. Saya akan terus menuntut keadilan. Saya pastikan, akan banding," kata PPK Mahdor, usai persidangan.
Terkait sikapnya tersebut, ia akan segera konsultasi dengan penasihat hukumnya. (zal/inilampung)


