![]() |
| Asisten perekonomian dan pembangunan Aetda Prov Lampung, Mulyadi Irsan (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Diam-diam Pemprov Lampung tengah melakukan pembenahan terhadap eksistensi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Begitu yang diakui Asisten Perekonomian & Pembangunan Setdapr Lampung, Mulyadi Irsan, Senin (9/2/2026) kemarin.
Terkait pembenahan itu, menurut Mulyadi, ada kemungkinan perubahan struktur direksinya.
Diketahui, PT LEB merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung di bawah naungan PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang didirikan pada 9 Juli 2019 untuk mengelola 10% Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES).
Mulyadi mengatakan, Pemprov Lampung telah menggelar rapat internal untuk memaksimalkan peran PT LEB agar mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Beberapa hal yang dibahas dalam rapat, antara lain kelayakan struktur organisasi, serta kendala teknis dan administrasi yang sebelumnya terjadi. Semua itu sedang kami benahi,” ujar Mulyadi sebagaimana dikutip dari rmollampung.id.
Menurutnya, Pemprov Lampung akan menyesuaikan kebutuhan jajaran direksi dan personalia PT LEB sesuai dengan kebutuhan perusahaan ke depan.
“Setelah ada permasalahan tersebut, sekarang pengelolaan sementara ditangani Pak Jevri (Jevri Afrizal),” kata Mulyadi.
Siapa Jevri Afrizal? Menurut penelusuran inilampung.com, Jevri Afrizal pernah menjabat Direktur Utama PT Wahana Raharja, BUMD lain milik Pemprov Lampung.
Dikabarkan, Jevri Afrizal sempat mengundurkan diri setelah namanya santer disebut sebagai pihak penjual lahan yang diaku milik PT Wahana Raharja di Lampung Timur seluas 90 hektar kepada warga bernama Sudi.
Sementara terkait pengelolaan dana PI, Mulyadi menyebut, saat ini masih dalam tahap penilaian oleh pihak Pertamina. Ia berharap, dari hasil pekerjaan pada periode 2024–2025, PT LEB dapat segera memberikan pemasukan bagi daerah.
“Kita berharap dari pekerjaan tahun 2024 sampai 2025 sudah bisa menghasilkan pendapatan untuk APBD,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp271,56 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, serta Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional. Mereka telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Tanjungkarang pada Rabu, 4 Februari 2026. (zal/inilampung)


.jpeg)