![]() |
| Sidang kedua kasus PT LEB, Rabu (11/2/2026) siang. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Sidang kedua kasus dugaan megakorupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu (11/2/2026) siang, belum seru atau menarik perhatian.
Karena agenda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertempat di PN Tanjungkarang yang dipimpin hakim Firman Khadafi Tjindarbumi itu baru penyampaian eksepsi atau nota keberatan para terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp271 miliar tersebut atas dakwaan yang disampaikan JPU Nilam Agustini Putri dari Kejati Lampung pada hari Rabu (4/2/2026) lalu.
Diketahui, dalam dakwaan pada sidang sebelumnya, Jaksa Nilam menyebut para terdakwa -M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo- telah melakukan pengelolaan dana PI 10% WK OSES secara melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp258 miliar.
“Para terdakwa telah melakukan pengelolaan dana PI 10% WK OSES secara tidak tertib dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Jaksa Nilam dalam dakwaannya.
Lalu apa saja nota keberatan para terdakwa? Muhammad Yunandar, penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan, menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak menguraikan secara jelas perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
“Perlawanan ini kami ajukan atas dasar ketidakcermatan, ketidakjelasan, atau ketidaklengkapan terkait tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa terhadap terdakwa,” kata Yunandar di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, jaksa lebih banyak memaparkan kronologi perbuatan pihak lain dibanding menguraikan secara spesifik perbuatan materil yang dilakukan kliennya.
Keberatan serupa disampaikan Japriyanto Manalu, penasihat hukum Heri Wardoyo. Ia menilai, dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara konkret aliran dana yang disebut merugikan keuangan negara.
“Jika mendalilkan adanya kerugian keuangan negara, jaksa seharusnya dapat menguraikan adanya uang masuk ke rekening PT LEB. Namun dari uraian dakwaan, tidak ditemukan adanya transaksi tersebut,” ujarnya.
Sementara Sultan, penasihat hukum terdakwa Hendrawan Eriadi, menilai surat dakwaan jaksa mengandung cacat yuridis dan tidak memenuhi syarat materiil.
“Dakwaan menjadi tidak cermat, tidak teliti, dan tidak lengkap atau obscuur libel. Oleh karena itu, harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Usai mendengarkan seluruh eksepsi, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 18 Februari 2026 mendatang, dengan agenda tanggapan jaksa atas keberatan para terdakwa. (zal/inilampung)


