![]() |
| Terdakwa kasus dugaan tipikor PT LEB mengikuti sidang putusan sela di PN Tanjungkarang, Jum'at (27/2/2026) siang. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam putusan sela yang dibacakan Jum'at (27/2/2026) siang, menolak perlawanan tiga terdakwa kasus dugaan tipikor di PT Lampung Energi Berjaya (LEB): M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.
Menurut hakim, bukti formil dan dasar hukum yang menjadi perlawanan dari kuasa hukum ketiga terdakwa tidak cukup kuat.
“Jadi begitu ya, hasil dari putusan sidang sela hari ini. Hari Rabu 4 Maret 2026, sidang lanjutan agenda pembuktian,” kata hakim ketua dalam sidang tersebut. Ketiga pengacara terdakwa pun menerima hasil putusan tersebut. Maka dipastikan persidangan kasus dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271 miliar lebih di PT LEB itu akan mulai menggelinding sejak pekan depan.
Di sisi lain ada perkembangan menarik sebagai "kembang-kembang" persidangan kasus dugaan megakorupsi PT LEB ini. Apa itu?
Tidak lain mulai dibawa-bawanya nama Nuril Hakim Yohansyah dan Anshori Djausal oleh penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan; Erlangga Rekayasa dan Muhammad Yunandar.
Mengapa menarik? Karena Nuril Hakim Yohansyah tidak lain adalah mertua Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Istri Mirza: Purnama Wulan Sari adalah putri kandung Nuril Hakim. Sedangkan Anshori Djausal merupakan paman Gurbernur Mirza. Anshori adalah adik kandung Faishol Djausal, ayah Gubernur Mirza.
Bagaimana bisa kedua nama tokoh "badan" Gubernur Mirza itu dibawa-bawa? Diuraikan oleh kedua PH Budi Kurniawan -yang diketahui merupakan adik ipar mantan Gubernur Arinal Djunaidi- seperti dikutip dari bandarlampungpikiranrakyat.com, dalam dakwaan sidang tertulis Rp10 miliar sebagai penyertaan modal untuk PT LEB di massa kepemimpinan direksi lama. "Direksi lama itu Anshori Djausal dan Nuril Hakim. Penyertaan modal dalam dakwaan itu di masa kepemimpinan mereka, bukan di masa direksi yang menjadi terdakwa ini," kata Muhammad Yunandar pasca persidangan.
Erlangga Rekayasa menjelaskan, dua orang direksi lama tersebut tidak pernah diperiksa oleh jaksa, sehingga menimbulkan kejanggalan.
"Tapi mengapa di dakwaan, mereka tidak pernah diperiksa? Kan modal Rp10 miliar itu di zaman mereka dan masuk di dakwaan," kata Erlangga. Baik Muhammad Yunandar maupun Erlangga kompak meminta pihak kejaksaan memeriksa Anshori Djausal dan Nuril Hakim serta menghadirkan mereka dalam sidang pembuktian pada hari Rabu, 4 Maret 2026, mendatang.
"Jika tidak ada pemeriksaan dan mereka tidak dihadirkan, semakin terlihat bagaimana banyak yang ditutup-tutupi dalam kasus PT LEB ini," ungkap Yunandar.
Keduanya menilai, pemeriksaan maupun kehadiran Anshori Djausal dan Nuril Hakim sangat menentukan proses keadilan dan peradilan di Provinsi Lampung.
"Jangan sampai karena ada pihak-pihak yang dekat dengan orang-orang besar di Lampung, justru dilindungi," ungkapnya. (zal/inilampung)


