-->
Cari Berita

Breaking News

Soal Eks HGU PT SGC: Triga Lampung Desak Kemenhan Ukur Ulang

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 03 Februari 2026

Triga Lampung menyerahkan berkas ke Kemenhan RI di Jakarta, Senin (2/2/2026) siang. (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Senin (2/2/2026) siang, organisasi masyarakat Triga Lampung mendesak Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk segera melakukan ukur ulang dan mengembalikan tanah rakyat pada lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Desakan itu disampaikan langsung di kantor Kemhan, Jln. Medan Merdeka, Jakarta Pusat.


HGU perkebunan tebu PT Sugar Group Companies diketahui dicabut oleh Kementerian ATR/BPN pada 21 Januari 2026. Menteri ATR/BPN sebelumnya menyatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan 2015, 2019, dan 2022, lahan tersebut merupakan aset Kemhan RI cq TNI AU Lanud M. Bun Yamin.


Indra Musta’in, perwakilan Triga Lampung, di depan kantor Kemenhan menegaskan, ukur ulang adalah prasyarat mutlak sebelum penerbitan surat kepemilikan baru oleh ATR/BPN. Data eks HGU PT SGC mencantumkan luas 85.244,925 hektare, namun Triga menduga luasan riil melebihi angka tersebut.


“Ukur ulang penting untuk mencegah konflik berkepanjangan. Puluhan tahun masyarakat bersengketa dengan SGC. Kami menduga banyak rawa dan gambut—bahkan tanah ulayat masyarakat hukum adat—ikut terhisap ke dalam Perkebunan Tebu PT SGC,” ujar Indra.


Menurut Triga, praktik itu bertentangan dengan UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), UU Perkebunan (UU No. 39 Tahun 2014), dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang HGU. 


Triga juga menilai, ukur ulang akan memberi kepastian hukum bagi penegak hukum untuk menelusuri dugaan pengemplangan pajak produksi hingga triliunan rupiah yang dikaitkan dengan selisih luas lahan dan pelaporan produksi.


“Jika luasan tak akurat, potensi pajak daerah dan pusat ikut bocor. Ini relevan bagi kerja Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Indra.


Sorotan PAD dan keadilan agraria merupakan aspek yang ditegaskan Triga adalah keberlanjutan pengelolaan pasca-pencabutan HGU. 


Triga meminta Kemhan tidak semata melihat kepentingan pertahanan, tetapi juga azas manfaat bagi daerah, terutama PAD Provinsi Lampung.


“SGC baru tercatat sebagai wajib pajak daerah pada 2025. Selama ini bayar atau tidak? Kalau bayar, ke mana? Biarkan hukum bekerja,” ucap Indra.


Triga menuntut pelibatan penuh Pemerintah Provinsi Lampung dalam setiap keputusan, mengingat areal tebu tersebut merupakan yang terluas di Lampung dan krusial bagi perekonomian regional.


Dalam pemaparan di hadapan perwakilan Kemhan, Indra didampingi Romli dan Sudirman menyerahkan bukti-bukti administrasi negara terkait tanah ulayat, tanah kuburan, dan tanah umbul milik masyarakat adat Tulang Bawang yang selama ini diklaim SGC. 


Triga meminta, agar ketika lahan kembali ke Kemhan cq TNI AU Lanud M. Bun Yamin, keadilan agraria benar-benar ditegakkan—tanah rakyat dikembalikan, konflik disudahi, dan audit pajak dibuka terang. (zal/inilampung)

LIPSUS