-->
Cari Berita

Breaking News

Tiang Listrik Masuk di Register 38: Akhirnya Kadishut Lampung Yayan Mau Ngomong

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 15 Februari 2026


Tiang tiang listrik di register 38, Gunung Balak (inilampung)

INILAMPUNGCOM --- Setelah beberapa kali tidak menggubris permintaan konfirmasi terkait kesalahan pemasangan tiang listrik oleh PT PLN Persero UID Lampung di kawasan hutan Register 38 Gunung Balak, akhirnya Kadishut Lampung Yanyan Ruchyansyah mau memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/2/2026) petang.

Saat ditanya ada apa ia selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung terkesan melakukan pembiaran terhadap  PLN dalam melakukan kegiatan pemasangan tiang listrik di kawasan hutan negara, Yanyan Ruchyansyah menjelaskan bila dirinya tidak ada permasalahan.apapun.

"Nggak ada apa-apa pak. Terhadap info terbaru yang kami terima dari KKPH, sudah kami tindaklanjuti," ucapnya.
Yanyan menambahkan: "Tadi siang pihak PLN sudah kami panggil."

Untuk apa memanggil PLN? "Kami minta untuk menghentikan (kegiatan pemasangan tiang, red) sampai proses pengecekan kesesuaian dilakukan bersama BPKH," jelas Yanyan.

Menurutnya, jika benar ada perbedaan line PPKH-nya dengan tiang di lapangan, akan dilakukan permohonan perubaha/addendum persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Sedangkan terhadap penataan batas yang sedang dilaksanakan, sambung Yanyan, yang tidak ada permasalahan dapat dilanjutkan hingga selesai sesuai dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan saat ini.

Terkait keterangan Kepala UPTD KPH  Gunung Balak, Gunaidi, Yanyan mengaku bahwa itu semua sesuai arahan dari dirinya.

"Kalau untuk kondisi sebelumnya, memang tidak ada informasi  baru. Semua sudah sesuai dengan yang disampaikan KKPH tanpa saya harus menambahinya," ucap Yanyan.

Mengenai perkembangan terakhir, Kadishut Lampung itu mengaku pihaknya terus melakukan pemantauan.

Ditegaskan, Sabtu (14/2/2026) siang sudah kesekian kalinya pihak Dishut melakukan diskusi untuk mencari jalan terbaik.

"Kami sadari, walaupun ini memang untuk kepentingan masyarakat tapi tetap harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Yanyan Ruchyansyah.

Sementara itu, Azzohiri ZA, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, meminta  aparat penegak hukum (APH) untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan distribusi saluran kabel udara tegangan menengah, yang merupakan kerja sama antara Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan PT PLN Persero UID Lampung.

Ditambahkan, kalau diperlukan APH bisa saja meminta surat perjanjian kerja sama (SPKS) antara PLN dan Dinas Kehutanan dalam program pembangunan jaringan listrik ini.

"Banyak hal yang bisa dipertanyakan, bagaimana inventarisasi terhadap pohon-pohon yang terkena dampak dan ditebang, bagaimana pemanfaatan kayu-kayu tersebut misalnya," imbuhnya.

Azzohiri menjelaskan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan karena kegiatan itu untuk kepentingan rakyat. Tapi bukan berarti pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bisa sekehendak hati membiarkan PLN bekerja semaunya.

"Semua ada aturannya. Di dalam surat persetujuan itu kan ada hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilaksanakan, baik oleh PLN maupun oleh Dishut Lampung. Karena itu hutan negara,"  ucapnya. (johan/inilampung)

LIPSUS