INILAMPUNGCOM -- Langkah penegakan hukum penyidik pidsus Kejati Lampung menyita aset mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, pada 3 September 2025 senilai Rp38,5 miliar terkait skandal dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), membuat Kejati "mati di tengah."
Apalagi setelah aset sitaan dari rumah Arinal ternyata- tidak dimasukkan dalam daftar barang bukti pada perkara PT LEB yang telah dua kali persidangannya digelar di Pengadilan Tipikor bertempat di PN Tanjungkarang.
Tidak masuknya aset sitaan dari rumah Arinal -tentu saja- disambut sukacita pengacaranya, Ana Sofa Yuking.
"Tidak masuknya aset klien kami dalam daftar barang bukti merupakan indikator penting yang tidak bisa diabaikan secara hukum," kata Ana dalam rilisnya ke inilampung.com, Kamis (12/2/2026) lalu.
Dengan sikap Kejati itu, Ana Sofa Yuking menegaskan aset Arinal yang diamankan memang tidak berkaitan langsung dengan dugaan tipikor PT LEB. Apalagi asal-usul aset yang disita dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bagi praktisi hukum senior dari Peradi Bandarlampung, Alfian Sunny, urusan aset Arinal ini telah membuat Kejati Lampung "mati di tengah". Apa maksudnya?
Berikut petikan wawancara khusus inilampung.com dengan Advokat Alfian Sunny, SH, MH, Minggu (15/2/2026) pagi:
Pengacara Arinal secara tersirat menyatakan tidak masuknya aset kliennya yang disita sebagai barang bukti, terindikasi Kejati salah langkah. Menurut Anda?
Ya kalau menyalahi aturan, seharusnya Kejati kembalikan dong barang yang disita dari rumah Arinal apapun alasannya.
Tapi Kejati tentu punya alasan hukum juga melakukan penyitaan?
Itu dia masalahnya. Kejati pasti tidak sembrono. Penyidik tentu punya keyakinan bahwa Arinal bersalah. Setidaknya memperkaya diri sendiri. Makanya ada perintah geledah dan sita terhadap aset yang dimiliki Arinal.
Kalau dinilai langkah geledah dan sita itu menyalahi aturan?
Jadi kalau dibilang tindak penegakan hukum itu menyalahi aturan, dari awal harusnya Kejati memulihkan nama baik Arinal dan mengeluarkan surat resmi bahwa Arinal tidak cukup bukti melakukan dugaan korupsi.
Jadi harus ada surat resmi ya..?
Iya, harus begitu. Seperti penyidik Kepolisian, sebelum perkara naik ke sidik, itulah aturannya dalam KUHAP dan UU Tipikor.
Menurut aturannya kan barang sitaan harus masuk dalam daftar barang bukti, benar begitu?
Iya. Dalam KUHAP, KUHP, dan UU Tipikor ditegaskan bahwa barang sitaan wajib dilampirkan sebagai alat bukti yang sah apabila barang tersebut sudah dilakukan penyitaan.
Dalam pandangan Anda, terkait urusan aset Arinal ini bagaimana posisi Kejati Lampung?
Bisa dibilang Kejati "mati di tengah."
Maksudnya.?
Kita tahulah, dalam perkara PT LEB ini, khususnya menyangkut Arinal, nuansa politiknya lebih dominan daripada penegakan hukumnya.
Anda meyakini itu..?
Ya iyalah. Bandingin saja perlakuan Kejati terhadap Arinal dan Dendi. Masih dalam penyelidikan, aset Arinal sudah disita. Statusnya saksi. Dendi sudah jadi tersangka baru asetnya disita. Nggak mungkin penyidik menyita aset saksi kalau nggak yakin barangnya bermasalah dan yang bersangkutan bakal naik status dari saksi ke tersangka.
Tapi faktanya kan tidak demikian..?
Karena dominannya unsur politik. Kalau bicara penegakan hukum ansich, menurut pandangan saya, Arinal bisa dipastikan jadi tersangka juga.
Dengan posisi "mati di tengah", apa yang harus dilakukan Kejati?
Kejati harus benar-benar tegak lurus dengan ketentuan perundang-undangan dalam menangani perkara tipikor PT LEB ini. Kesampingkan semua tekanan politik. Ini ujian tersendiri bagi Kejati.
Kalau Kejati tetap "menggantung"?
Jangan salahkan bila publik memberi cibiran, bahwa dalam penegakan hukum, Kejati Lampung tetap tebang pilih. Tumpul ke atas, tajam ke bawah. (kgm-1/inilampung)

