-->
Cari Berita

Breaking News

Atasi PAD yang Kedodoran: Pemprov Lampung Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 28 Maret 2026

Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi


INILAMPUNGCOM - Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mengagendakan langkah strategis guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan retribusi daerah. Yaitu dengan akan merevisi Perda Nomor: 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 


Hal itu tertuang dalam surat Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi nomor: 900.1.13.1/196/VI.03/2026 Hal: Permintaan Usulan Objek Retribusi Daerah, tertanggal 27 Maret 2026, ditujukan kepada 33 kepala satuan kerja di lingkungan Pemprov Lampung. 


Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025 kemarin PAD Pemprov Lampung kedodoran berat alias turun dari tahun sebelumnya, yaitu dari target Rp4.222.960.939.570, realisasinya hanya Rp3.355.911.239.215,62 atau 79,47%. Turun jauh dibandingkan tahun 2024 di angka Rp4.047.411.125.763,44.


Juga mengalami penurunan dibandingkan PAD tahun 2023 yang mencapai Rp3.766.194.060.533,03. 


Sedangkan perolehan retribusi daerah pada tahun 2025 sebanyak Rp526.675.024.091,06, naik dibandingkan tahun 2024 di angka Rp486.187.230.529,25, dan perolehan di 2023 pada angka Rp7.066.246.737.


Lalu objek retribusi baru apa saja yang akan dimasukkan dalam revisi Perda Provinsi Lampung Nomor: 4 Tahun 2024 nantinya? Dalam suratnya, Kepala Bapenda Slamet Riadi menguraikan bahwa Pemprov Lampung diberi kewenangan untuk menambah objek retribusi daerah baru sebagaimana disebutkan pada PP Nomor: 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Diuraikan Slamet, sesuai pasal 27 sampai 33 untuk jenis retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir tepi jalan umum, pelayanan pasar, dan pengendalian lalu lintas.


Pada pasal 34, retribusi jasa umum meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya, penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan, dan banyak lainnya.



Menurut Slamet Riadi, pada Perda Nomor: 4 Tahun 2024 objek retribusi daerah hanya pelayanan kesehatan dan pengendalian lalu lintas, dan beberapa lainnya. 


Melalui suratnya, Kepala Bapenda Lampung itu menyampaikan kepada 33 kepala satuan kerja di lingkungan Pemprov Lampung dapat mengajukan usulan objek retribusi daerah baru untuk dijadikan sebagai bahan awal kajian guna merevisi perda. 


Ditegaskan oleh Slamet Riadi, usulan objek retribusi daerah baru tersebut ditunggu hingga 13 April 2026 mendatang. (zal/inilampung)

LIPSUS