-->
Cari Berita

Breaking News

Beredar Kabar: Gus Yaqut Bakal Dimasukkan Sel KPK Lagi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 22 Maret 2026

mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Mencuatnya kabar ke publik jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan pengalihan penahanan kepada mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) -yang beken disapa Gus Yaqut- menjadi tahanan rumah, membuat petinggi lembaga antirasuah tersebut menjadi "tidak nyaman".


"Beredarnya kabar kalau Gus Yaqut jadi tahanan rumah sejak 19 Maret lalu yang akhirnya diketahui publik, telah melahirkan kontraproduktif bagi KPK. Kemungkinan besar, penahanan rumah akan segera dievaluasi dan Gus Yaqut dimasukkan ke sel KPK lagi beberapa hari ke depan," kata sumber inilampung.com yang dikenal memiliki kedekatan dengan beberapa petinggi KPK, Minggu (22/3/2026) petang, melalui telepon.


Diakui, apa yang dilakukan KPK dalam hal pengalihan penahanan terhadap Gus Yaqut tidak menyalahi aturan. Namun, "rasa keadilan" masyarakat menjadi terusik. Akibatnya, persoalan itu menimbulkan image negatif bagi KPK.


"Tentu dengan adanya respon masyarakat yang mayoritas menilai negatif kebijakan itu, pimpinan KPK pasti segera melakukan evaluasi," tambah dia.


Sebagaimana diketahui, sejak Kamis (19/3/2026) malam, Gus Yaqut tidak lagi mendekam di sel Rutan KPK yang dihuninya mulai Kamis (12/3/2026) petang. 


Mengapa bisa Gus Yaqut menjadi tahanan rumah? Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, pengalihan penahanan itu bukan karena alasan kesehatan, melainkan murni atas permohonan pihak keluarga.


Ditegaskan Budi, keputusan tersebut telah melalui proses internal penyidik sebelum akhirnya dikabulkan. Di mana, pihak keluarga menyampaikan permohonan pada 17 Maret 2026, dan Yaqut keluar dari Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.


"Bukan karena kondisi sakit, jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (22/3/2026) siang.


Fakta Gus Yaqut sudah tidak berada di dalam Rutan KPK diungkap oleh Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.


Silvya menyebut, Yaqut tidak terlihat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, menjelang Lebaran.


"Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvya kepada wartawan di depan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026) siang.


Sylvya juga menjelaskan bahwa mantan Menag itu tidak tampak saat Salat Idul Fitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.


"Salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada," terang Silvya.


KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil, dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 


Gus Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK Cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.


Hingga berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengenai beredarnya kabar KPK segera mengevaluasi kebijakannya dan mengembalikan Gus Yaqut ke sel Rutan KPK. (zal/inilampung)

LIPSUS