-->
Cari Berita

Breaking News

Besok Kasus SPAM Pesawaran Sidang Lagi: Mantan Bupati Ajukan Eksepsi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 30 Maret 2026

Mantan Bupati Pesawaran dua periode, terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Hari Selasa (31/3/2026) besok, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.


Agendanya cukup serius. Yaitu pengajuan eksepsi atau nota perlawanan atas dakwaan yang disampaikan JPU pada sidang perdana dua pekan silam. 


Mantan Bupati Pesawaran dua periode, terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis, dipastikan bakal menyampaikan perlawanannya. Apalagi, mantan anggota DPRD Lampung dua periode dari Partai Demokrat ini dijerat perkara berlapis. Yaitu dugaan korupsi proyek SPAM, gratifikasi senilai kurang lebih Rp59 miliar, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, usai sidang perdana beberapa waktu lalu telah menyampaikan keberatannya atas dakwaan JPU terhadap kliennya. 


Pengacara senior yang dikenal spesialis menangani kasus korupsi ini menegaskan, Dendi akan mengajukan eksepsi. 


Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan tipikor proyek perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8.277.863.000 itu, menurut JPU dari Kejari Pesawaran, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092. 


Atas proyek SPAM ini -begitu dibeberkan JPU dalam surat dakwaan no. Reg. Perkara: PDS-02/L.8.21/Ft.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026-, terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.200.000.000, memperkaya orang lain: terdakwa Zainal Fikri sebesar Rp280.000.000, terdakwa Adal Linardo Ahta sebesar Rp1.934.741.000, terdakwa Syahril senilai Rp1.931.141.000, dan terdakwa Syahril Ansyori sebanyak Rp3.873.601.000. 


Bagaimana pola "mengadali" dana proyek SPAM? Menurut JPU, setelah dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran pada tahun 2019, Zainal Fikri dipanggil Dendi di rumahnya, di Jln. Perintis Kemerdekaan Gg. Bukit No 86, Kelurahan Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Pada saat itu Dendi menyampaikan agar Zainal Fikri meminta fee proyek sebesar 20% untuk setiap pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Pesawaran kepada setiap penyedia barang/jasa. 


Perincian fee 20% itu, yang 15% untuk Dendi sebagai Bupati Pesawaran dan 5% lainnya pengelolaan diserahkan kepada Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR.


Pola ini pulalah yang dijalankan Zainal Fikri dalam proyek SPAM tahun 2022. Syahril Ansyori yang mendapat proyek perluasan SPAM jaringan perpipaan di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, senilai Rp2.000.000.000 menyetorkan fee 20% sebesar Rp400.000.000.


Syahril yang mendapat proyek perluasan SPAM jaringan perpipaan di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, senilai Rp2.000.000.000 menyetor fee 20% sebanyak Rp400.000.000. Adal Linardo Ahta yang mendapat proyek perluasan SPAM jaringan perpipaan di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, senilai Rp2.000.000.000 menyetorkan fee 20% sebesar Rp400.000.000. Dan proyek kedua untuk Syahril Ansyori berupa perluasan SPAM jaringan perpipaan di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, senilai Rp2.000.000.000, juga memberikan fee proyek 20% sebesar Rp400.000.000. 


Total fee proyek perluasan SPAM jaringan perpipaan ini sebesar Rp1.600.000.000. Dan Dendi kebagian setoran Rp1.200.000.000. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS