INILAMPUNGCOM ---- Mantan Bupati Pesawaran Dr. H. Dendi Ramadhona beserta empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek SPAM tahun anggaran 2022 akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor di PN Tanjungkarang, Selasa (10/3/2026), besok.
Pada sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp8,2 miliar yang penuh drama ini, Dendi dan terdakwa lainnya akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pesawaran dan Kejati Lampung.
Digelarnya sidang perkara dugaan tipikor yang menjadi perhatian warga Kabupaten Pesawaran ini menyusul pelimpahan perkara oleh Kejari Pesawaran ke PN Tanjungkarang pada hari Senin (2/3/2026) pekan lalu.
Saat itu Aspidsus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, mengatakan, pelimpahan tersebut menandai masuknya perkara ke tahap persidangan.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp7.028.758.092. Padahal, nilai proyek hanya Rp8,2 miliar.
Arliansyah menambahkan, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Pesawaran dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Kami melaksanakan proses penuntutan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lima terdakwa dalam perkara ini adalah:
1. Zainal Fikri, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
2. Dendi Ramadhona Kaligis, mantan Bupati Pesawaran dua periode.
3. Sahril, pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa.
4. Syahril Ansyori, peminjam perusahaan CV Lembak Indah.
5. Adal Linardo, pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.
Dalam kasus dugaan tipikor ini, Kejati Lampung menetapkan Dendi dan empat lainnya sebagai tersangka pada tanggal 27 Oktober 2025 dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal), Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Pada perkembangannya, kasus ini mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), dimana tim pidsus Kejati Lampung telah menyita berbagai aset Dendi Ramadhona senilai Rp45 miliar lebih. (zal/inilampung)

