![]() |
| Radtyo Egi Pratama |
INILAMPUNGCOM ---- Setiap kali menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, pimpinan pemerintah daerah selalu mengingatkan jajarannya untuk tidak menerima bingkisan demi menghindari gratifikasi.
Hal itu pula yang dilakukan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Radityo Egi Pratama.
Terang-terangan Bupati Egi melarang pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Lamsel menerima "Hampers Lebaran" tahun 2026 ini, dan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor: 20 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Konkretnya apa surat imbauan Bupati Egi tersebut? “Artinya, Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Hendry Kurniawan, Plt Kadis Kominfotik Lamsel, Kamis (12/3/2026).
Peraturan dan Larangan KPK Soal Gratifikasi
Lalu bagaimana sebenarnya peraturan terkait gratifikasi ini? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Peraturan KPK Nomor: 1 Tahun 2026, menguraikan hal tersebut.
Terkait nilai batas wajar -tidak wajib dilaporkan- terdapat ketentuan sebagai berikut:
1. Jenis hadiah pernikahan/upacara adat-agama, yang sebelumnya maksimal Rp1.000.000/pemberi, kini menjadi Rp1.500.000/pemberi.
2. Jenis pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang, sebelumnya dibatasi Rp200.000/pemberi atau total Rp1.000.000/tahun. Sesudah ada peraturan terbaru ini menjadi Rp500.000/pemberi atau total Rp1.500.000/tahun.
3. Jenis pemberian sesama rekan kerja -pada acara pisah sambut, pensiun atau ulang tahun- sebelumnya maksimal Rp300.000/pemberi, sekarang dihapuskan.
Seorang pejabat Pemkab Lamsel melalui telepon Jum'at (13/3/2026) pagi menyatakan surat imbauan Bupati Egi hendaknya memasukkan ketentuan pemberian "Hampers Lebaran" sesuai Peraturan KPK Nomor: 1 Tahun 2026 tersebut. Sehingga semua pihak -baik ASN maupun masyarakat- memahami batasannya.
"Kalau hanya sekadar imbauan jangan terima bingkisan Lebaran untuk menghindari gratifikasi, kesannya tradisi saling memberi menyambut Lebaran merupakan pelanggaran," ucap pejabat yang keberatan dituliskan namanya itu.
Diketahui, dalam surat edaran tersebut, Bupati Egi mengimbau seluruh ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lamsel untuk menolak serta melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.
DitegaskanEgi, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selain itu, Bupati Egi juga menekankan bahwa permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang.
Praktik tersebut dinilai Egi, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan serta kode etik, dan berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dalam surat edaran itu pula, ASN diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.
Ia meminta para kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa untuk menyampaikan imbauan secara internal kepada seluruh pegawai agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Langkah ini diharapkan menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, atau bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum. (zal/inilampung)


