-->
Cari Berita

Breaking News

Cuma Dari Dinas PUPR: Dendi Didakwa Terima Fee Rp59,5 M, Zainal Fikri Kecipratan Rp1,9 M

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 31 Maret 2026

 

mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis.

INILAMPUNGCOM - Apes nian nasib mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis. Betapa tidak. Gara-gara proyek perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan senilai Rp8.277.863.000, "boroknya" terungkap secara terang benderang. 


Melalui penyelidikan dan penyidikan yang panjang, akhirnya Tim Pidsus Kejati Lampung menjerat suami Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian ini dengan dua persoalan hukum lain yang lebih berat. Yaitu gratifikasi plus penerimaan potongan harga (discount) dari harga jual sebenarnya atas beberapa unit rumah dan tanah. Dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 


Mengacu pada Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-02/L.8.21/Ft.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026 oleh lima penuntut umum: Arliansyah Adam, SH, Tatang Hermawan, SH, MH, Lukman Wicaksono, SH, Muhammad Andi Eko Purnomo, SH, dan Bernad Adjie Sudarmono, SH, MH, Dendi Ramadhona Kaligis didakwa telah menerima gratifikasi berupa penerimaan fee 15% dari pagu anggaran pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pesawaran selama Zainal Fikri menjadi Kepala Dinas PUPR -sejak 2019 hingga 2024- totalnya sebesar Rp59.513.295.000.


Ironisnya, Zainal Fikri "sang pengepul" hanya kecipratan dana dari fee proyek di dinas yang dipimpinnya tidak lebih dari Rp1.983.740.000 saja.


Nilai fee proyek yang masuk kantong Dendi sebagai Bupati Pesawaran sebanyak Rp59,5 miliar itu cuma dari satu OPD. Sedangkan Pemkab Pesawaran setidaknya memiliki 20 OPD. 


Seperti diketahui, setelah dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR Pesawaran pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesawaran Nomor: 821/184/V.04/2019 tanggal 11 Maret 2019 -yang kemudian diperpanjang melalui Surat Keputusan Bupati Pesawaran Nomor: 821/01/V.04/2022 tanggal 3 Januari 2022-, Zainal Fikri telah mendapat arahan dari Bupati Dendi Ramadhona Kaligis dalam pertemuan di rumahnya di Jln. Perintis Kemerdekaan Gg. Bukit No: 86, Kelurahan Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, bahwa seluruh penyedia barang/jasa -kontraktor- yang mendapat pekerjaan di Dinas PUPR wajib menyetor fee 20% dari pagu anggaran.


Perincian fee 20% atas setiap proyek tersebut: 15% untuk Dendi selaku Bupati Pesawaran, dan 5%-nya dikelola oleh Zainal Fikri sebagai Kepala Dinas PUPR. 


Bagian fee 5% itu kemudian dibagi oleh Zainal Fikri sebagai berikut: 3,5% untuk operasional Dinas PUPR, 1,5% lainnya diberikan kepada masing-masing kabid teknis selaku PPTK dan jajarannya.


Lalu berapa fee 15% yang diterima Dendi setiap tahunnya hingga dari satu OPD saja bisa menangguk Rp59,5 miliar? Berikut rincian praktik "korupsi berjamaah" sebagaimana dikutip dari Surat Dakwaan Penuntut Umum dari Kejari Pesawaran No. Reg. Perkara: PDS-02/L.8.21/Ft.1/01/2026 yang telah dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, beberapa waktu silam:


1. Tahun 2019. Nilai total HPS Rp74.794.000.000. Bupati Dendi mendapat fee Rp11.219.100.000. Kadis Zainal Fikri kebagian Rp373.970.000. PPK Rp186.985.000. POKJA Rp186.985.000. Koordinasi Rp2.243.820.000. Bidang SDA Rp59.280.000. Bidang BM Rp545.510.000. Bidang CK Rp143.150.000.


2. Tahun 2020. Nilai total HPS Rp 56.809.000.000. Bupati Dendi dapat fee Rp8.521.350.000. Kadis Zainal Fikri Rp284.045.000. PPK Rp142.022.500. POKJA Rp142.022.500. Koordinasi Rp1.704.270.000. Bidang SDA Rp116.590.000. Bidang BM Rp443.500.000. Bidang CK Rp8.000.000.


3. Tahun 2021. Nilai total HPS Rp63.690.300.000. Bupati Dendi kebagian fee 15% sebanyak Rp9.553.545.000. Kadis Zainal Fikri kecipratan Rp318.415.500. PPK Rp159.225.750. POKJA Rp159.225.750. Koordinasi Rp1.910.709.000. Bidang SDA Rp234.332.000. Bidang BM Rp393.690.000. Bidang CK Rp8.881.000.


4. Tahun 2022. Nilai total HPS Rp89.820.000.000. Bupati Dendi menangguk Rp13.473.000.000. Kadis Zainal Fikri kebagian Rp449.100.000. PPK Rp224.550.000. POKJA Rp224.550.000. Operasional Rp2.694.600.000. Bidang SDA Rp104.000.000. Bidang BM Rp602.900.000. Bidang CK Rp111.300.000. Bidang Penyehatan Lingkungan Rp80.000.000.


5. Tahun 2023. Nilai total HPS Rp106.927.000.000. Bupati Dendi mengantongi Rp16.039.050.000. Kadis Zainal Fikri Rp534.635.000. PPK Rp267.317.500. POKJA Rp267.317.500. Operasional Rp3.207.810.000. Bidang SDA Rp47.150.000. Bidang BM Rp847.860.000. Bidang CK Rp136.000.000. Bidang Penyehatan Lingkungan Rp38.260.000.


6. Tahun 2024. Nilai total HPS Rp4.715.000.000. Bupati Dendi mendapat fee Rp707.250.000. Kadis Zainal Fikri Rp23.575.000. PPK Rp11.787.500. POKJA Rp11.787.500. Operasional Rp141.450.000. Bidang SDA Rp47.150.000.


Dapat 4 Rumah Gratis


Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Pesawaran juga mengungkap jika terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis telah meminta atau menerima potongan harga (discount) dari harga jual sebenarnya untuk beberapa unit rumah dan tanah dari sejumlah developer. 

Bahkan diketahui, setidaknya Dendi menerima empat unit rumah di kawasan perumahan secara gratis. Dengan perincian:

1. Dua unit rumah di Perumahan Griya Mulia Umbul Pelem, Dusun Umbul Pelem, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan. Rumah gratis itu didapat dari Dephi Wibowo, developer PT Haga Mulia Jejama.

2. Dua unit rumah di Perumahan Griya Abadi III, di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan. Harga pasaran rumah itu Rp166.000.000 per unit. Dengan demikian Dendi mendapat rumah gratis senilai Rp332.000.000. Pemberinya adalah H. Syahrul Mubaroq, developer PT Sinar Dika Abadi.


Selain itu, Dendi juga dinyatakan mendapat harga diskon dalam pembelian rumah dan tanah. Yaitu:


1. Satu unit rumah pada Perumahan Srimulyo Permai Blok F No 08 di Jln. Srimulyo, Kelurahan Negeri Sakti, Gedong Tataan. Harga pasaran rumah dengan penjual Djoko Handoko Halim Santoso itu Rp80.000.000. Namun Dendi mendapat diskon dengan harga Rp55.000.000.

2. Dendi juga mendapat diskon atas pembelian tiga tanah kavling di Perumahan Imam Bonjol Residence yang berlokasi di Jln. Imam Bonjol, Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. Tanah kavlingan milik Djoko Handoko Halim Santoso itu harga pasarannya Rp600.000.000, tetapi Dendi cukup membayar Rp200.000.000.

3. Satu unit rumah di Perumahan Vhedora Residence, Dusun Banjar Negeri, Negeri Sakti, Gedong Tataan. Harga pasaran rumah dengan penjual Didi Faridi dari developer PT Vhedora Jaya Konstruksi itu Rp80.000.000, namun Dendi cukup membayar Rp50.000.000 saja.


Lalu dimana kesalahan Dendi? JPU menegaskan, atas penerimaan keseluruhan uang dan rumah/tanah tersebut, terdakwa Dendi tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan dan tidak melaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (kgm-1/inilampung)

LIPSUS