-->
Cari Berita

Breaking News

Dari Sidang Dugaan Korupsi Eks. Bupati Pesawaran: Simpatisan Dendi Ramadhona Bersitegang dengan Petugas Jaga Tahanan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 31 Maret 2026


INILAMPUNGCOM --- Belasan massa yang ditengarai sebagai simpatisan mantan Bupati Pesawaran, terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis, sempat bersitegang dengan petugas penjaga tahanan dari Kejari Pesawaran di pelataran belakang Gedung PN Tanjungkarrang, Selasa (31/3/2026) siang.

Hal itu terjadi saat mobil tahanan yang membawa Dendi dan empat terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tipikor proyek SPAM tahun 2022 masuk pelataran PN Tanjungkarang. Massa simpatisan Dendi merangsek, mendekat pintu mobil tahanan. 
Aksi massa yang tampaknya ingin memeluk terdakwa Dendi tersebut, tak ayal membuat petugas penjaga tahanan sempat kewalahan.

Hingga akhirnya dengan nada tinggi seorang petugas menghalau massa agar menjauh dari mobil tahanan. Setelah beberapa saat, simpatisan Dendi pun beringsut dari depan pintu kendaraan. Barulah kelima terdakwa berhasil turun dan langsung digiring masuk sel pada bagian bawah Gedung PN Tanjungkarang.

Peristiwa ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat penurunan terdakwa. 

Sebelumnya diberitakan, lima terdakwa yaitu mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mantan Kadis PUPR, Zainal Fikri, dan tiga orang rekanan: Syahril, Syahril Ansyori dan Adal Linardo, pada Selasa (31/3/2026) ini kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.

Diketahui, JPU dalam dakwaannya menjerat  Dendi dengan pasal berlapis, yaitu dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM, gratifikasi senilai Rp59,5 miliar, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Proyek perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8.277.863.000 itu menurut JPU telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092. 

Atas kasus  ini, sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan no. Reg. Perkara: PDS-02/L.8.21/Ft.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026, terdakwa Dendi Ramadhona diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.200.000.000. 

Dan memperkaya orang lain, yaitu  terdakwa Zainal Fikri sebesar Rp280.000.000, Adal Linardo Ahta Rp1.934.741.000, Syahril senilai Rp1.931.141.000, dan terdakwa Syahril Ansyori sebanyak Rp3.873.601.000. 

Pada dakwaan primer, terdakwa Dendi Ramadhona dijerat Pasal 603 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa Dendi Ramadhona dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, pada dakwaan kedua, Dendi Ramadhona juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Dan pada dakwaan ketiga, Dendi didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b jo Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. (zal/inilampung)

LIPSUS