-->
Cari Berita

Breaking News

DPRD Lampung Timur Akan Panggil DLH: Ungkap Proyek PSU Rp24 M yang Bermasalah

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 05 Maret 2026

 

Pengerjaan proyesk prasarana dan utilitas umum Lampung Timur (joh/inilampung)


INILAMPUNGCOM --- Mencuatnya kasus dugaan tindak pidana dalam proyek perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur tahun anggaran 2025 senilai Rp24 miliar yang tengah diselidiki Kejari,  mendapat perhatian DPRD setempat.


Komisi III DPRD Lamtim segera mengagendakan untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan DLH. 


Ketua Komisi III DPRD Lamtim, H. Kemari, Rabu (4/3/2026) siang menyatakan, rencananya RDP dengan DLH dan pokmas dilaksanakan pada 11 Maret  mendatang.


"Saat ini kami masih menunggu hasil rapat Badan Musyawarah DPRD yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret pekan depan," ucap legislator Partai Golkar ini.


Lebih lanjut H. Kemari menjelaskan, pihaknya menerima berbagai permasalahan dan keluhan dari kelompok masyarakat terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan rabat beton tersebut.


Mulai soal tersendatnya suplay material, sampai kepada intimidasi kepada pihak pokmas yang dilakukan oleh suplayer, rekanan Dinas Lingkungan Hidup.


Bahkan, lanjut H. Kemari,  pihaknya mendengar dari pokmas ada satu nama suplayer inisial AK yang cukup dominan dalam proyek pengadaan material jalan rabat beton pada proyek tersebut.


"Nama itu banyak disebut oleh pokmas di beberapa kecamatan, seperti


Pasir Sakti, Pekalongan, dan kecamatan Sekampung. Bahkan yang terbaru di Kecamatan Sekampung, AK melakukan intimidasi yang mengarah kepada ancaman pembunuhan kepada pihak pokmas jika tidak menyelesaikan pekerjaan. Sementara pihak pokmas tidak mampu menyelesaikan pekerjaan karena memang material sudah habis," urai H. Kemari yang berlatarbelakang pengacara.


Lantas apa tanggapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamtim terkait persoalan ini? Melalui sambungan telepon Selasa (3/3/2026) malam, Yudi Irawan -sang kepala dinas-  menjelaskan bahwa dirinya sebagai kepala dinas tidak banyak mengetahui soal kegiatan ini.


Kok bisa? "Kegiatan ini sepenuhnya ditangani oleh Kabid Perkim Yunizer Hasan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)," kata dia.


Ditambahkan, sependengarannya saat ini ada delapan atau sembilan desa dari 52 desa yang belum menyelesaikan kegiatan nya, dan saat ini ditangani pihak berwajib.


"Jadi mohon maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci," ucap Yudi Irawan.


Berikut daftar perusahaan yang menjadi rekanan DLH Lamtim dalam pengadaan material pembangunan jalan permukiman tahun 2025:



1. CV Tiga Putra Sejahtera.

2. ⁠CV Ridha.

3. ⁠CV RRR Tiga.

4. ⁠CV Mega Berjaya.

5. ⁠CV Soma Jaya Kontruksi.

6. ⁠CV Mataram Jaya Abadi.

7. ⁠PT Nur asza Famili.

8. ⁠CV Pukem Kontruksi. 

9. ⁠CV Andalas Jaya.

10. ⁠CV Naga Hitam Jaya.

11. ⁠CV Rajo Passei.

12. ⁠CV Golden Win Nusantara.

13. ⁠CV Surya Agung Sai. 

14. ⁠PT Care Shidqia Indragiri.

15. ⁠CV Semangat Bekerja.


Benarkah 15 perusahaan penyedia ini bekerja untuk kepentingan pemilik perusahaan masing-masing atau justru dikendalikan oleh satu atau dua orang untuk mengakomodir kepentingan pihak tertentu? Kita tunggu proses hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Lampung Timur. (johan/inilampung)

LIPSUS