-->
Cari Berita

Breaking News

Gandeng Ciputra Group, PTPN II: Kerja Sama Lahan Eks-HGU, Strategi Optimalisasi Aset

Dibaca : 0
 
Selasa, 03 Maret 2026

 Sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan aset yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Ist.

INILAMPUNGCOM  -- Skema bisnis di balik pengembangan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 2.514 hektare menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan aset yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026). 


PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang merupakan bagian dari grup raksasa properti Ciputra Land, memberikan klarifikasi fundamental mengenai kedudukan hukum dan komersial mereka dalam proyek tersebut.


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, manajemen DMKR menegaskan bahwa posisi perusahaan bukanlah sebagai pembeli lahan atau pihak yang melakukan pengambilalihan aset negara secara ilegal. Sebaliknya, keterlibatan mereka adalah sebagai investor strategis melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) yang sah secara hukum korporasi.


General Manager Citraland Sampali, Irawan, menjelaskan secara rinci bahwa kemitraan dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP)—anak usaha PTPN II—menggunakan mekanisme inbreng atau penyertaan modal non-tunai. Dalam skema ini, PTPN melalui anak usahanya menyediakan lahan yang selama ini menjadi beban finansial bagi perusahaan karena statusnya yang tidak produktif dan banyak dikuasai secara sepihak oleh warga. Sementara itu, pihak DMKR berperan menyuntikkan modal pengembangan, keahlian manajemen properti, dan jaringan pemasaran.


"Langkah ini murni merupakan upaya optimalisasi aset. Faktanya, sebanyak 80 persen dari total lahan tersebut awalnya adalah lahan non-produktif yang terbengkalai. Dengan masuknya investasi dari sektor swasta, lahan yang tadinya tidak memberikan nilai tambah kini bertransformasi menjadi kawasan residensial modern dengan nilai ekonomi yang sangat tinggi," papar Irawan dalam kesaksiannya.


Data yang terungkap di persidangan menunjukkan progres nyata dari kerjasama ini. Dari total luas lahan yang dikerjasamakan, sekitar 93 hektare telah mengantongi status Hak Guna Bangunan (HGB) secara resmi. Dari jumlah tersebut, 88 hektare di antaranya telah dikembangkan menjadi kawasan hunian terpadu yang terdiri dari sekitar 1.300 unit rumah.


Taufik Hidayat, General Manager PT Citraland Helvetia dan Tanjung Morawa, memperkuat narasi tersebut dengan menyatakan bahwa model bisnis KSO ini memberikan solusi konkret bagi PTPN II dalam mengelola aset-aset bermasalah. Dengan pola ini, aset negara tidak dilepas begitu saja ke pasar, melainkan dikelola bersama agar tetap memberikan imbal hasil (return) bagi negara melalui dividen atau bagi hasil keuntungan tanpa kehilangan kontrol kepemilikan tanah.


Namun, langkah korporasi yang ambisius ini kini tengah diuji di meja hijau, terutama terkait pemenuhan kewajiban kontribusi lahan sebesar 20 persen untuk kepentingan publik. Jaksa Penuntut Umum menyoroti keterlambatan penyerahan lahan fasilitas sosial dan umum tersebut dalam periode 2022 hingga 2024.


Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT NDP, Julisman, menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah berniat mengabaikan kewajiban tersebut. Penundaan yang terjadi disebabkan oleh ketiadaan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur mekanisme penyerahan aset milik BUMN. Mengingat lahan tersebut merupakan aktiva negara, diperlukan sinkronisasi regulasi yang ketat agar proses administrasi tidak menyalahi aturan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).


Persidangan ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mendalami apakah kendala administratif ini merupakan hambatan teknis yang wajar dalam birokrasi aset negara atau terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara. (mfn/rls)

LIPSUS