![]() |
| Gindha Ansori Wayka, SH, MH, |
INILAMPUNGCOM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Tanjungkarang yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi, Kamis (26/2/2026) pekan lalu memvonis Mahdor -PPK pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur TA 2022- dengan penjara 8 tahun, denda Rp300 juta, dan membayar kerugian negara Rp66 juta.
Usai sidang putusan, Mahdor menegaskan akan terus berjuang mencari keadilan dengan mengajukan banding. Dan untuk itu, ia menunjuk Gindha Ansori Wayka, SH, MH, sebagai penasihat hukumnya.
Kamis (5/2/2026) malam, PH banding Mahdor itu mengungkap banyak hal terkait perlakuan yang dialami kliennya. Apa saja pernyataan Gindha Ansori? Berikut petikannya dalam wawancara khusus dengan inilampung.com:
Benarkah Anda sekarang PH Mahdor dalam proses banding dan sudahkah mengajukannya?
Iya, benar. Bahwa kantor hukum kami (Gindha Ansori Wayka dan Rekan) ditunjuk oleh saudara Mahdor, SKom, SE, MM, Bin Ahmad Basri, untuk mendampingi perkara dugaan tindak pidana korupsinya di tingkat banding. Dan kami telah menyatakan banding pada Hari Rabu, 4 Maret 2026, dengan Akta Mengajukan Permohonan Banding Nomor Akta: 10/Akta.Pid.Banding/2026/PN Tjk Nomor Perkara: 55/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Tjk tanggal 04 Maret 2026.
Bisa dijelaskan, apa saja alasan mengajukan banding?
Ada beberapa alasan krusial dasar banding ini, diantaranya: Klien kami keberatan atas vonis majelis hakim tingkat pertama yang 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta, jika terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Lalu..?
Dinyatakan juga bahwa dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana penjara selama 100 hari.
Keberatannya dimana..?
Karena putusannya disamakan dengan saudara Dawam Rahardjo. Padahal, kalau berbicara kerugian negara yang dituduhkan hanya Rp66 juta, meskipun tanpa dukungan alat bukti. Sementara dugaan yang diterima saudara Dawam berjumlah Rp3.969.000.000 menurut majelis hakim, dan patut dicatat bahwa jumlah ini melampaui besaran kerugian negara yang disampaikan oleh JPU, yaitu Rp3.438.000.000. Ini kan tidak adil.
Maksudnya tidak adil itu..?
Begini, meskipun dalam hukum terhadap pelaku, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan adalah kategori sama, tetapi putusan harusnya tidak sama. Tingkat kerugian juga penting untuk dipertimbangkan. Yang ada ini kan putusan emosional dan bentuk kesewenang-wenangan hakim tingkat pertama dalam menjatuhkan putusannya.
Oke soal itu, apa alasan lain mengajukan banding?
Terkait peran klien kami yang dituduh turut menentukan siapa pihak yang menang dan melaksanakan pekerjaan tersebut. Dalam hal ini dapat kami jelaskan bahwa jauh dari proses pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan tahun 2022 itu, rencana kegiatan pembangunan/penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur ini telah dibahas oleh beberapa pihak pada tahun 2021 sebelum klien kami menduduki jabatan tersebut pada tahun 2022.
Jadi, kegiatan itu sudah ada sejak tahun 2021, begitu?
Iya. Kegiatan pembangunan/penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 itu telah dianggarkan pada tahun 2021 dan gagal dilaksanakan karena prediksi kekurangan waktu. Dengan demikian, tidak ada upaya memperkaya orang lain, baik Dawam Rahardjo maupun korporasi dalam konteks ini.
Mengapa Anda menilainya begitu?
Karena dugaan penerimaan gratifikasi oleh Dawam kemungkinan dilakukan sejak 2021, sebelum klien kami menduduki jabatan Kabid di PU Lamtim.
Ada yang menilai, mestinya klien Anda tidak dipidanakan, menurut Anda?
Iya, bener itu. Seharusnya perkara klien kami dilakukan penyelesaiannya melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), bukan melalui penegakan hukum pidana. Mengingat tupoksinya sebagai PPK dan PPTK adalah tugas administratif sebagaimana di dalam ketentuan Pasal 77 Ayat (1a) dan Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor: 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mengenai tuduhan klien Anda menerima uang Rp66 juta itu, bagaimana?
Terkait dalil ini, ada hal yang janggal dari keterangan saksi Sarwono Sanjaya yang selalu berubah-ubah. Mulai dari pemeriksaan sebagai saksi, sebagai tersangka hingga dia (Sarwono Sanjaya) sebagai terdakwa di persidangan.
Bisa dijelaskan?
Di dalam BAP sebagai tersangka dan terdakwa, Sarwono menyatakan bahwa klien kami telah menerima uang sebesar Rp66 juta. Perlu saya tegaskan bahwa klien kami tidak pernah meminta uang ataupun sesuatu dan Sarwono juga tidak pernah menjanjikan.
Kesimpulannya..?
Karenanya, keterangan bahwa klien kami telah menerima sejumlah uang tersebut, ditolak oleh klien kami.
Hal penting terkait perkara ini apa menurut Anda?
Yang paling penting adalah perbedaan mencolok antar perkara Tipikor di Pengadilan Tanjungkarang meskipun berada di dalam satu atap.
Maksud Anda..?
Hakim menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) di Lampung tahun 2017-2019 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar dengan hukuman penjara selama 2 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan kerugian hingga Rp66 miliar. Sementara klien kami yang dituduh merugikan Rp66 juta dan itupun tidak ada bukti yang mendukung, hanya keterangan saksi semata, harus mendekam di penjara selama 8 tahun. Apa ini adil?
Selain itu..?
Ada banyak hal lain yang menurut hemat kami terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama yang perlu dikoreksi untuk dibatalkan dan agar klien kami dinyatakan bebas dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsver volging). (kgm-1/inilampung)


