-->
Cari Berita

Breaking News

Idul Fitri Pulang Kampung, Hidupkan Sunnah Rasul

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 19 Maret 2026



Oleh: Junaidi Jamsari 


Idul Fitri, sebuah hari yang memiliki makna berbeda-beda bagi setiap orang. Bagi sebagian, Idul Fitri adalah hari yang menyenangkan dengan makanan enak, baju baru, dan hadiah. Bagi yang lain, Idul Fitri adalah saat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama keluarga. 


Mudik menjadi tradisi tahunan khas masyarakat Indonesia untuk merayakan hari raya, sekaligus merupakan momen bakti kepada orang tua dan mempererat tali silaturahmi. Ini adalah simbol kerinduan dan kesempatan berharga untuk berkumpul kembali dengan keluarga, melampaui sekadar perjalanan fisik.


Makna kata mudik juga berkaitan dengan istilah dalam bahasa Minangkabau. Dalam bahasa Minang, kata ini memiliki arti bergerak menuju hulu sungai atau kembali ke daerah asal yang berada di wilayah lebih tinggi.


Dalam bahasa Sumatra Ogan dapat ditemukan pada beberapa sumber, mudik diartikan sebagai "kembali ke hulu" atau kembali ke kampung halaman".


(Kamus Bahasa Ogan" yang dikarang oleh Abdul Rani dan diterbitkan oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1993. Kamus Bahasa Sumatra Ogan" yang dikarang oleh H. Syamsuddin dan diterbitkan oleh Universitas Sriwijaya, 2007).


Mudik tidak hanya sekadar perjalanan pulang kampung. Tradisi ini memiliki makna sosial yang penting bagi masyarakat Indonesia. Melalui mudik, para perantau dapat kembali bertemu dengan orang tua, saudara, dan kerabat yang jarang ditemui selama bekerja di kota. 


Pertemuan ini membantu mempererat hubungan keluarga sekaligus menjaga tali silaturahmi. Kegiatan tersebut tidak hanya memperkuat nilai budaya, tetapi juga menjaga hubungan sosial antar anggota keluarga dan masyarakat di kampung halaman.


Bagi para perantau, mudik juga menjadi cara untuk kembali merasakan kedekatan emosional dengan tempat asal mereka. Meski telah lama tinggal di kota, perjalanan pulang setiap tahun membantu menjaga keterikatan dengan kampung halaman.


Tradisi mudik mencerminkan kuatnya nilai kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia. Perjalanan pulang kampung setiap Lebaran bukan sekadar mobilitas tahunan, tetapi juga simbol kebersamaan, silaturahmi, dan penghormatan terhadap keluarga serta asal-usul.


Bertemu orang tua secara langsung memberikan kebahagiaan dan kehangatan yang tidak dapat digantikan, sering dianggap sebagai cara utama menghormati orang tua.


Esensi Idul Fitri tentu bukan hanya tentang pulang kampung, tetapi tentang kebersamaan, keikhlasan, dan saling memaafkan. Jika seseorang tidak bisa mudik karena keterbatasan, Islam tetap memberikan jalan lain untuk menjaga silaturahmi.


Idul Fitri memang hari istimewa, salah satu hari besar umat Islam yang membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia, dan bersenang-senang pada hari itu. Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi, perayaan Idul Fitri sebenarnya tak bisa lepas dari aturan syariat. la harus didudukkan sebagai keinginan syariat.


Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang dikehendaki oleh syariat.


Menjelang Idul Fitri, aktivitas masyarakat semakin meningkat: ibu-ibu sibuk menyiapkan makanan, orang ramai membeli baju baru, dan transportasi mulai padat karena arus mudik. Semua ini sudah menjadi tradisi yang tidak pernah berkurang. Namun, perlu diingat bahwa bekal ilmu syar'i sangat penting dalam menjalankan ibadah, agar amalan kita sesuai dengan syariat, bukan hanya mengikuti tradisi.


Mari kita manfaatkan momentum Idul Fitri untuk meningkatkan keimanan dan kebersamaan dengan Allah, bukan hanya sekadar mengikuti tradisi. Perbanyaklah ilmu syar'i dan amalkan sunnah Rasulullah, agar Idul Fitri kita lebih bermakna.


Dengan memahami bimbingan Rasulullah, kita bisa meminimalkan aktivitas yang tidak perlu saat Idul Fitri. Ber-Idul Fitri tidak harus dengan makanan mewah, baju baru, atau mudik jauh. Baju bersih, silaturahim kapan saja, dan kesederhanaan sudah cukup. Dengan begitu, Idul Fitri terasa lebih mudah dan tidak butuh biaya besar.


"Aku telah datang kepada kalian, sementara kalian memiliki dua hari dimana kalian bermain-main pada kedua hari tersebut di masa jahiliyah. Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian dengan dua hari yang lebih baik daripadanya, yaitu hari raya Idul Fitri dan Idul Adha." (H.R. Ahmad 25: 408, Abu Dawud No. 1004).


Definisi Id (Hari Raya)

Ibnu 'Arabi mengatakan: "Id" dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru." (Kitab Al-Lisan, hal. 5). Ibnu Taimiyyah berkata: "Id' adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan." (dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan).


Id' dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jum'at. Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya. Rasulullah berkata: “Apa yang kalian lakukan dengan 2 hari itu?" Mereka menjawab: "Kami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah. Maka Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri." (H.R. Abu Dawud No. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani).


Hukum Shalat Id


Ibnu Rajab berkata: "Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id menjadi 3 pendapat.

Pertama: Shalat Id merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa).

Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.


Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya, berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. 

Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafi'i.


Ketiga: Wajib 'ain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jum'at. 

Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. 

Imam Asy-Syafi'l mengatakan dalam Mukhtashar Al-Muzani:

"Barangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jum'at, wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib ain." (Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76).


Pendapat ketiga dengan dalil berikut: Dari Ummu 'Athiyyah ia berkata: Rasulullah memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid, maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan da'wah muslimin. Aku berkata: "Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?" Nabi menjawab: "Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya." (H.R. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul 'Idain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa).


Perhatikanlah perintah Nabi untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbab pun tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.


Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id menggugurkan Shalat Jum'at bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan sesuatu yang tidak wajib, tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.” (Majmu' Fatawa, 24/179-186, As Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hal. 344).


Sunnah-Sunnah lainnya dalam shalat Id adalah:


Mandi sebelum shalat Id.


Memakai wewangian.


Memakai pakaian yang bagus.


Makan sebelum berangkat shalat Id


Bertakbir pada saat keluar rumah menuju tempat shalat.


Mengucapkan selamat, taqabalallahu minna wa minkum. "semoga Allah menerima (amal) dari kami dan dari kamu".


Tempat Shalat Id


Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi dalam shalat dua hari raya adalah Beliau selalu melakukannya di musholla. 


Musholla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid, sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini. 


Dari Al-Bara' Ibnu 'Azib ia berkata: "Nabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqi' lalu shalat 2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: "Sesungguhnya awal ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu, berarti telah sesuai dengan sunnah..." (H.R. Bukhari).


Semoga kita bisa ber-hari raya seperti ber-hari raya-nya Rasulullah SAW. Wallahu Alam.


 *penulis tinggal di Lampung Barat.

LIPSUS