![]() |
| Japto Soerjosoemarno usai diperiksa KPK, Rabu (11/3/2026) |
INILAMPUNGCOM --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dalam perkara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK --- nama Japto memiliki keterkaitan atau terafiliasi dengan sebuah perusahaan pertambangan, PT Alamjaya Barapratama, melalui Rita Widyasari.
Seperti apa posisi Japto? Asep Guntur menyebut, bahwa Japto bertindak sebagai jasa pengamanan yang menerima aliran duit setiap bulan. Penerimaan itu diduga dilakukan cera rutin karena jasa pengamanan tambang batu bara yang dikelola perusahaan -- dimana terafiliasi dengan sebuah perusahaan tambang, PT Alamjaya Barapratama.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara J ini berapa atau uangnya, apakah diterima setiap bulan. Jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret.
Adapun asal uang untuk membayar jasa pengamanan kepada Japto -- adalah dari penerimaan gratifikasi metrik ton tambang batu bara. Berapa nilai yang diterima Japto, tak dirinci lebih lanjut oleh Asep.
PT Alamjaya Barapratama kini menjadi tersangka korporasi bersama PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti dalam kasus penerimaan gratifikasi metrik ton tambang yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Perusahaan ini diduga menjadi sarana penerimaan uang korupsi.
Dikonfirmasi usai pemeriksaan, Japto tak mau menjelaskan. Dia malah meminta wartawan menanyakan ke penyidik. "“Jangan tanya sama saya dong, ke penyidik saja ya." kata Japto, Rabu.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.
Diduga ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini dilakukan KPK sebagai pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus pencucian uang, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018.
Mereka diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. (kgm/dbs)


