![]() |
| Kepala Dinas Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Menyusul diobrak-abriknya penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh aparat Polda Lampung dan TNI beberapa waktu lalu, mulai muncul "keberanian" untuk membuka suara terkait praktik merugikan keuangan negara tersebut.
Adalah Kepala Dinas Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, yang mulai berani bicara.
Apa kata Levi? Kegiatan penambangan emas tanpa izin juga terdeteksi ada di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Dimana lokasi tepatnya? Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan Register 18 atau 19. Dan dalam praktiknya, penambangan ilegal itu menggunakan bahan berbahaya dalam proses pengolahan emasnya.
"Ada (penambangan ilegal, red) di Pesawaran, di kawasan Register 18 atau 19. Sepertinya di Register 19 ya," kata Febrizal Levi Sukmana, Jumat (13/3/2026) kemarin, sebagaimana dikutip dari berdikari.co.co.
Dijelaskan Levi -panggilan beken Febrizal Levi Sukmana-, laporan mengenai aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah disampaikannya ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, para pelaku penambangan ilegal tersebut diduga merupakan pendatang dari luar daerah.
Dalam proses pengolahan emas, lanjut Levi, mereka -penambang ilegal- menggunakan raksa atau merkuri yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Justru pendatang, mereka pakai raksa atau merkuri. Tapi memang tidak semasif yang ada di Way Kanan," jelasnya.
Ditegaskan, penggunaan merkuri dalam proses pemisahan emas dinilai sangat berbahaya, karena dapat mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi tambang. Selain itu, paparan bahan kimia tersebut juga dapat mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Diketahui, beberapa hari lalu aparat Polda Lampung juga telah menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi tersebut, polisi menutup tujuh lokasi tambang yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin itu diketahui telah berlangsung sekitar 1.5 tahun dan sebagian berada di lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7.
Dari operasi penertiban, polisi mengamankan 24 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tambang ilegal yang beroperasi di area sekitar 200 hektare itu diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1,5 kilogram emas setiap hari.
Selain menimbulkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp1,3 triliun, aktivitas tambang tersebut juga dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan serta pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas. (zal/inilampung)


