![]() |
| Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis |
INILAMPUNGCOM - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang meminta agar dakwaan JPU terhadap dirinya dibatalkan demi hukum.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022, Selasa (31/3/2026) siang.
Diketahui, agenda sidang adalah mendengarkan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Dendi Ramadhona Kaligis melalui Penasihat Hukumnya, Sopian Sitepu, menegaskan, bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil dan harus dibatalkan demi hukum.
Mengapa begitu? Menurut pengacara senior spesialis menangani kasus korupsi ini, karena dakwaan JPU tersebut melanggar Pasal 75 ayat (2) huruf c KUHAP serta tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan kliennya yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Sopian Sitepu menyebut adanya sejumlah kekeliruan dalam dakwaan JPU, baik dari sisi uraian maupun penerapan pasal.
Ia pun menyoroti ketidaksesuaian antara pagu anggaran dengan kerugian negara yang didakwakan.
“Banyak kekeliruan JPU, baik uraian maupun penerapan pasal. Terkait kerugian negara, tidak sinkron antara pagu anggaran dengan yang didakwakan,” kata Sopian, usai sidang eksepsi.
Diuraikan, dalam dakwaan primair dan subsidair, JPU menyebut kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092. Namun, dalam uraian lainnya, JPU menyatakan total dugaan kerugian negara mencapai Rp9.208.483.000 dari lima orang penerima uang.
Perbedaan angka ini dinilai Sopian Sitepu sebagai tidak konsisten dan menimbulkan ketidakjelasan.
Selain itu, Sopian menilai JPU keliru dalam menerapkan pasal.
Ditegaskan bahwa Pasal 3 UU Tipikor telah dicabut dan diganti dengan Pasal 604 KUHP. Dengan demikian, dakwaan subsidair terhadap Dendi seharusnya menggunakan Pasal 604 KUHP, bukan Pasal 3 UU Tipidkor.
“Dengan tidak dituliskannya Pasal 604 KUHP, dakwaan menjadi tidak memenuhi syarat materiil dan batal demi hukum,” tegasnya.
Sidang eksepsi ini menjadi bagian dari proses hukum yang akan menentukan apakah dakwaan JPU terhadap Dendi Ramadhona dapat dilanjutkan atau harus dibatalkan.
Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (7/4/2026) pekan depan, dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa. (zal/inilampung)


