-->
Cari Berita

Breaking News

Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Resmi Banding: Nggak Rela Dihukum 8 Tahun 6 Bulan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 05 Maret 2026

 

M. Dawam Rahardjo

INILAMPUNGCOM - Mantan Bupati Lampung Timur periode 2018-2023, M. Dawam Rahardjo, telah resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Tanjungkarang, Kamis 26 Februari 2026 pekan lalu. 


"Banding resmi sudah kami ajukan hari Rabu kemarin," kata PH Dawam Rahardjo, Sukarmin, SH, MH, Kamis (5/3/2026) siang.


Langkah hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang ini, lanjut Sukarmin, karena banyak fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan oleh majelis hakim Tipikor pimpinan Firman Khadafi Tjindarbumi.


"Hakim keliru dalam menerapkan dan mempertimbangkan alat bukti yang terungkap di persidangan," tegas Sukarmin yang dikenal sebagai pengacara senior di Lampung itu.


Ia optimis, hakim PT Tanjungkarang akan memberikan keputusan yang adil bagi kliennya.


Sebagaimana diketahui, pada sidang hari Kamis (26/2/2026) pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang bersidang di PN Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan pagar dan taman rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp6,9 miliar. 


Yaitu terhadap terdakwa M. Dawam Rahardjo, Mahdor, Sarwono Sanjaya, dan Agus Cahyono.


Diketahui, Dawam Rahardjo divonis penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, ditambah membayar uang pengganti Rp3,9 miliar.


Itu pun dengan ketentuan: bila denda Rp300 juta tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan tambahan penjara 100 hari.


Pun jika uang pengganti Rp3,9 miliar tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan, maka hukuman badan yang harus dijalani Dawam bertambah 4 tahun 3 bulan.


Seusai pembacaan vonis, salah satu PH Dawam Rahardjo, Dheo Renza, langsung menyatakan kekecewaan dan keberatannya.


Mengapa? Ia menilai, sejumlah pertimbangan hakim tidak mengakomodasi dalil pembelaan yang telah disampaikan dalam pleidoi.


“Kami sangat keberatan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan hakim. Apa yang kami uraikan dan mohonkan dalam pleidoi tidak menjadi perhatian,” ujar Dheo Renza seusai sidang, Kamis (26/2/2026) pekan lalu.


Menurutnya, dalam nota pembelaan, tim kuasa hukum menyoroti ketidaksesuaian keterangan para saksi. Dimana tidak ada satu pun kesaksian yang saling bersesuaian antara saksi satu dengan lainnya.


Ditegaskan, kliennya tidak pernah membawa barang bukti berupa map sebagaimana disebut dalam persidangan. 


“Keterangan itu juga tidak sejalan dengan saksi lain. Namun, hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,” kata Dheo dengan nada kecewa.


Selain itu, barang bukti berupa map yang ditunjukkan dalam perkara tersebut, menurut dia, tidak pernah dihadirkan secara langsung di persidangan hingga vonis dijatuhkan majelis hakim.


Kini, drama kasus tipikor yang menjerat "Pak Blangkon" -panggilan Dawam Rahardjo saat masih berjaya-, ada ditangan majelis hakim PT Tanjungkarang. (zal/inilampung)

LIPSUS