-->
Cari Berita

Breaking News

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dijerat Tiga Dakwaan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 10 Maret 2026

 

 Dr. H. Dendi Ramadhona Kaligis

INILAMPUNGCOM - Tidak tanggung-tanggung. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pesawaran dan Kejati Lampung langsung menjerat mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dr. H. Dendi Ramadhona Kaligis, dengan tiga dakwaan sekaligus.


Hal itu mengemuka pada sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022 di Pengadilan Tipikor bertempat di PN Tanjungkarang, Selasa (10/3/2026) siang.


Pada awal dakwaan, JPU Endang Supriyadi menguraikan proses lahirnya proyek jaringan perluasan SPAM senilai Rp8,2 miliar, yang diperuntukkan bagi empat desa, yakni Desa Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu.


Nah, mulailah bidikan ke Dendi. Apa saja dakwaan JPU?


Pertama: JPU mengungkapkan, saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran, Dendi diduga memberikan arahan kepada Kepala Dinas PUPR saat itu, Zainal Fikri, agar meminta fee proyek kepada para penyedia barang dan jasa sebesar 20 persen.



Bagaimana pembagian fee yang menurut JPU ditentukan Dendi? "Pembagiannya telah ditentukan. Sebanyak 15 persen diperuntukkan bagi terdakwa Dendi Ramadhona, sementara 5 persen sisanya digunakan untuk operasional dinas, PPK serta kelompok kerja (Pokja)," urai JPU Endang Supriyadi.


Tak hanya itu, jaksa turut menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.


“Dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan bahwa sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana kontrak, di antaranya tidak dibangunnya reservoir atau bak penampung air di masing-masing desa lokasi proyek,” tutur jaksa.


Berdasarkan hasil audit, perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp7,02 miliar. 


Pada dakwaan pertama ini Dendi diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kedua: Dendi Ramadhona juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan diskon pembelian aset yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketiga: Dendi didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan asal-usul harta hasil korupsi melalui pembelian 52 barang mewah serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.


Diketahui, pada kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran ini ada lima terdakwa, yaitu Dendi Ramadhona Kaligis, Zainal Fikri, Syahril Ansyori, Adal Linardo Ahta, dan Syahril.


Sidang kedua akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi -nota keberatan- dari para terdakwa atas dakwaan JPU. (zal/inilampung)

LIPSUS