-->
Cari Berita

Breaking News

Pansus DPRD Lampung Blak-blakan: Peran Inspektorat Jadi Sorotan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 31 Maret 2026

 

Jubir Pansus DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menyerahkan hasil kerja Pansus LHP BPK kepada Wagub Jihan Nurlela, Senin (30/3/2026) siang. (ist/inilampung)

(Bagian I)


Senin (30/3/2026) siang kemarin, Pansus DPRD Lampung menyampaikan laporan atas hasil kerjanya terhadap LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait tiga hal dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Wakil Gubernur Jihan Nurlela.


Diketahui, Pansus DPRD Lampung yang diketuai Mohammad Reza, SH, MKn, itu bertugas memelototi dan merekomendasi atas LHP BPK terhadap kepatuhan pengelolaan belanja daerah tahun 2025 pada Pemprov Lampung, atas LHP BPK tentang kinerja upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan pada Pemprov Lampung dan instansi terkait tahun anggaran 2023 - semester I tahun 2025, dan LHP BPK terkait kepatuhan pengelolaan operasional tahun 2024 sampai dengan semester I tahun 2025 PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) dan anak perusahaan serta instansi terkait lainnya.


Lalu apa laporan Pansus DPRD Lampung terkait tiga hal tersebut diatas? Jurubicara pansus, Lesty Putri Utami, SH, MKn, telah membeberkannya secara gamblang di depan peserta dan undangan Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin (30/3/2026) siang kemarin. Meski demikian, agar publik memahami kondisi pemerintahan yang sebenarnya serta keseriusan DPRD dalam menjalankan tugas pengawasan, inilampung.com akan menguraikan laporan kerja pansus secara bersambung. 


Soal Pengelolaan Belanja Daerah


Melalui pembahasan mendalam terhadap LHP BPK serta kajian kritis yang disampaikan tim ahli, dengan tegas Pansus DPRD menilai bahwa upaya Pemprov Lampung memperkuat tata kelola pemerintahan masih menghadapi berbagai masalah mendasar yang perlu perbaikan secara sistemik dan berkelanjutan. 


Terkait hal ini, pansus memberikan beberapa catatan, diantaranya:

1. Masih terdapat sejumlah persoalan dalam aspek tata kelola kebijakan, pengendalian internal, integrasi data, serta efektivitas pelaksanaan program oleh OPD. 

2. Masih terdapat sejumlah temuan pemeriksaan yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti secara optimal oleh OPD.

3. Jumlah temuan yang relatif signifikan serta adanya temuan berulang menunjukkan jika mekanisme tindaklanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan belum sepenuhnya berjalan efektif dan sistematis. 


Atas kenyataan tersebut, Pansus DPRD pun menyorot peran Inspektorat Daerah. Terang-terangan disampaikan bahwa peran Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah masih perlu diperkuat. 


Penguatan Inspektorat Daerah dalam hal apa? Pansus DPRD menegaskan, khususnya dalam memantau tindaklanjut temuan audit yang berasal dari lembaga pemeriksa eksternal seperti BPK dan BPKP.


Menurut pansus, tanpa pengawasan internal yang kuat dan terkoordinasi, berbagai temuan pemeriksaan berpotensi terus berulang pada periode audit selanjutnya. 


Yang patut digarisbawahi, Pansus DPRD juga menemukan berbagai kelemahan dalam pengelolaan belanja daerah; mulai dari pengelolaan belanja pegawai, pengadaan barang dan jasa sampai ke perjalanan dinas. Pun temuan mengenai pembayaran kepada aparatur yang telah pensiun atau pemberian tunjangan yang tidak sesuai ketentuan. 


Persoalan-persoalan tersebut, menurut Pansus DPRD, menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem administrasi kepegawaian dan pengendalian internal. 


Berbagai temuan BPK yang berulang dari tahun ke tahun, dinilai pansus sebagai cerminan adanya persoalan struktural dalam tata kelola pengelolaan keuangan daerah. Jika tidak dilakukan perbaikan secara menyeluruh, kondisi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah tetapi juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Pemprov Lampung. 


Apa rekomendasi Pansus DPRD hasil dari kupasan atas persoalan ini? Ada dua point rekomendasi yang disampaikan kepada Pemprov Lampung, yaitu: 

1. Kepada Gubernur untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal melalui peningkatan peran Inspektorat Daerah, termasuk dengan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemantauan dan percepatan tindaklanjut terhadap seluruh temuan audit yang berasal dari lembaga pemeriksa eksternal.

2. Kepada seluruh OPD agar melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam aspek pengelolaan belanja pegawai, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta pengendalian administrasi perjalanan dinas, guna mencegah terjadinya temuan yang berulang pada masa mendatang. 


Bagaimana penilaian pansus atas temuan BPK yang lain? Besok lanjutannya. (bersambung/kgm-1/inilampung)

LIPSUS