![]() |
| Bupati Tuba Qudrotul Ikhwan menandatangani pinjaman ke Bank Lampung, Senin (2/3/2026) lalu. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Di saat banyak pemerintah daerah melakukan pinjaman dana ke perbankan diluar Lampung, Pemkab Tulang Bawang (Tuba) tidak demikian.
Pemkab Tuba cukup melakukannya ke Bank Lampung. Langkah keren ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kredit Pinjaman Daerah antara Pemkab Tuba -yang langsung dilakukan oleh Bupati Qudrotul Ikhwan- dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung), Senin (2/3/2026) siang di Lantai 2 Ruang Rapat Direktur Utama Kantor Pusat Bank Lampung di Telukbetung.
Dikutip dari bongkarpost.co.id, melalui kerja sama ini, Pemkab Tuba memperoleh fasilitas pinjaman daerah sebesar Rp43 miliar, yang akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis di berbagai wilayah.
Menurut Bupati Qudrotul Ikhwan, pinjaman daerah tersebut telah melalui kajian kemampuan keuangan daerah secara matang serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengapa memilih Bank Lampung? “Skema pembiayaan ini memiliki tenor selama 36 bulan dengan suku bunga tetap sebesar 9,2 persen per tahun. Selain itu, rasio kemampuan pengembalian pinjaman daerah juga telah memenuhi standar minimal 2,5, yang menunjukkan kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berada dalam kondisi sehat,” terang Qudrotul Ikhwan.
Dijelaskan, Pemkab Tuba juga telah memproyeksikan pembayaran pokok dan bunga pinjaman dalam APBD Tahun Anggaran 2026 hingga 2029, sehingga tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.
"Nantinya dana pinjaman ini secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur prioritas, pembiayaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi, serta pengadaan alat konstruksi," ucapnya.
Ditegaskan Qudrotul bahwa dana pinjaman dari Bank Lampung tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk belanja rutin ataupun kegiatan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
Selain itu, sambungnya, setiap proses pencairan dana akan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan dari pihak perbankan dan wajib dilengkapi dokumen kontraktual yang sah.
"Hal ini tentunya sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Pemkab Tuba memastikan pengelolaan pinjaman daerah ini akan dilaporkan secara tertib melalui laporan keuangan pemerintah daerah yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuhnya.
Ia berharap, pinjaman daerah Rp43 miliar ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan konektivitas wilayah, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang.(zal/inilampung)


