![]() |
| Kasus dugaan megakorupsi PT LEB dengan terdakwa M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Selasa (10/3/2026) siang, Pengadilan Tipikor di PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271,5 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dari tiga saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan, hanya dua yang hadir. Yaitu Elvira Umihanni - Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Lampung 2019 sampai 2021-, dan Rinvayanti, Kepala Biro Perekonomian selanjutnya.
Satu saksi lagi, mantan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, berhalangan hadir karena ada kegiatan keluarga.
Elvira Umihanni yang kini Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung dicecar mengenai proses seleksi direktur di PT LEB dan masuknya adik ipar mantan Gubernur Arinal Djunaidi yaitu terdakwa Budi Kurniawan menjadi direktur operasional anak usaha BUMD PT LJU tersebut.
Apa kata mantan Kepala Bappeda Lampung itu? Ditegaskan bahwa proses seleksi secara keseluruhan calon direksi PT LEB diikuti oleh Budi Kurniawan dan yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi.
Elvira menguraikan, proses seleksi melibatkan assesment tingkat nasional. Jadi tidak ada "cawe-cawe" pemprov atau Arinal Djunaidi yang saat itu Gubernur Lampung.
Sementara saksi Rinvayanti dicecar mengenai proses setelah pencairan dana PI 10% tahun 2023. Dijelaskan, bahwa sesuai hasil RUPS PT LEB, dana PI 10% sebesar Rp195 miliar diserahkan sebagai dividen ke PT LJU. Selain itu, juga ada yang diserahkan ke PDAM Way Guruh Lampung Timur.
Lalu sisa dana PI 10% dari Rp271,5 miliar yang diterima PT LEB kemana? "Sesuai ketentuan, Biro Perekonomian hanya melakukan pembinaan pada BUMD -PT LJU-, tidak sampai ke anak usaha," terang Rinva.
Karena itu, ditegaskan juga oleh Rinva, jika dirinya tidak mengetahui sisa dana PI 10% digunakan untuk apa.
Begitu pun saat ditanya jaksa mengenai berapa dana PI 10% yang cair tahun 2023 untuk PDAM Way Guruh Lampung Timur, Rinva mengaku tidak tahu persis.
Pada sidang sebelumnya, empat saksi membeberkan praktik "cawe-cawe" Arinal Djunaidi di PT LEB.
Keempat saksi adalah Prihatono Ganefo Zain, mantan Komut PT LEB, dua mantan anggota Komisaris PT LEB; Jefry Aldi dan M. Irfan Toga Kurniawan, serta M. Alamsyah, mantan Dirut PT Wahana Raharja.
Apa saja praktik "cawe-cawe" Arinal pada kiprah BUMD anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut? Berikut pernyataan para saksi yang dihadirkan JPU dari Kejati Lampung:
1. Prihatono Ganefo Zain. Mantan Komisaris Utama PT LEB ini mengaku memenuhi panggilan Arinal -saat itu belum dilantik sebagai Gubernur- untuk bertemu di Jakarta -dilanjutkan di sebuah kafe di Way Halim Bandarlampung- untuk membahas pengelolaan dana migas PI 10% karena dijanjikan akan dikembalikan ke jabatan Kadis ESDM.
2. M. Alamsyah. Mantan Dirut PT Wahana Raharja mengurai pada tahun 2017 Gubernur -saat itu- M. Ridho Ficardo telah memutuskan pengelola dana migas PI 10% adalah PT Wahana Raharja. Namun, setelah Arinal menjabat Gubernur, tanpa pemberitahuan apapun, berubah ke PT LEB.
3. M. Irfan Toga Kurniawan. Mantan anggota Komisaris PT LEB ini mengurai keterlibatan dan atau pengaturan oleh Gubernur Arinal Djunaidi -didampingi Sekdaprov Fahrizal Darminto dan Karo Perekonomian Elvira Umihanni- saat RUPS PT LEB tahun 2019. Justru perwakilan PT LJU dan PDAM Way Guruh sebagai pemilik saham tidak hadir. Arinal yang memberikan suara mengatur komposisi jajaran PT LEB. Buntutnya komisaris dan direksi terdahulu mengundurkan diri secaraberamai-ramai.
4. Jefry Aldi. Mantan anggota komisaris PT LEB ini mengaku dihubungi Prihatono untuk menemui Arinal di Jakarta -sebelum dilantik- membahas pengelolaan dana migas PI 10%. Juga pertemuan di sebuah kafe di Way Halim. Saat itu Arinal membawa rombongan pejabat pemprov sekitar 10 orang.
Selain mengungkap praktik "cawe-cawe" Arinal dalam "pengaturan" personil PT LEB, ada hal lain yang "mencurigakan", yaitu terkait modal awal PT LEB.
Sebelumnya diketahui jika PT LJU mengucurkan modal awal untuk anak usahanya itu Rp10 miliar. Namun JPU menemukan fakta berdasarkan akta notaris bila jumlah modal awal sebesar Rp14,140 miliar.
Usai persidangan, salah satu saksi kepada inilampung.com menyatakan perkara PT LEB ini terlampau banyak "misterinya".
"Kelewat banyak yang jadi misteri. Banyak praktik akal-akalan, dominasi, dan intervensi Gubernur saat itu. Karena itu, JPU dan majelis hakim harus cermat-cermat dan kuat, baru bisa terungkap semuanya," kata dia.
Menurutnya, "misteri" itu bisa diungkap dimulai dari kesaksian mantan Dirut PT LEB Anshori Djausal dan direktur bisnis Nuril Hakim.
"Digali aja dari keduanya, kenapa mundur dan kenapa kembaliin kelebihan gaji. Kalau mereka nyampein apa yang sebenernya terjadi, semuanya bermuara ke perilaku Arinal Djunaidi," imbuhnya.
Kasus dugaan megakorupsi PT LEB dengan terdakwa M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo ini masih akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi. (kgm-1/inilampung)


