-->
Cari Berita

Breaking News

Soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Sebut Rismon Ajukan Damai

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 11 Maret 2026

 

Jokowi, Iman Imannudin, Rismon 

INILAMPUNGCOM --- Dirkrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Iman Imannudin menyampaikan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo -- telah mengajukan upaya perdamaian atau restorative justice kepada penyidik.


"Yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).


Dalam keterangnya, Iman Immanudin, Rismon hari ini datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan surat RJ. Selanjutnya, pihak Polda Metro Jaya akan memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon. 


Kedatangan Rismon, didampingi pihak lawyer. "Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," ujar Iman menegaskan. 




Apa itu restorative justice? 

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai perdamaian serta memulihkan keadaan semula, bukan sekadar menghukum. Pendekatan ini fokus pada pemulihan hubungan, pertanggungjawaban pelaku, dan penyelesaian di luar pengadilan.


Pendekatan ini memberikan ruang untuk penyelesaian secara damai di luar proses persidangan formal.


Dasar hukum pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Rismon vs Joko Widodo

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya selama ini telah membagi perkara ini menjadi dua klaster utama berdasarkan peran dan pola keterlibatan mereka dalam penyebaran tuduhan palsu terkait keaslian ijazah Jokowi.


Klaster pertama terdiri dari ES⁠ (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Rohyani), MRF (Muhammad Rizal Fadillah), RE (Rustam Effendi), serta DHL (Damai Hari Lubis).


Sedangkan Untuk klaster kedua, ada tiga orang tersangka yaitu RS (Roy Suryo), RHS⁠ (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa).


Pada klaster pertama, para tersangka dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.


Sedangkan pada tersangka di klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.


Diawali oleh Egi Sujana 

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya -- sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sebelum penerbitan SP3, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Solo.


Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.


Pada 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengunjungi kediaman Jokowi di Solo. Setelah bertemu, Jokowi berharap kasus keduanya diselesaikan melalui restorative justice (RJ).


Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lalu mengajukan permohonan RJ kepada polisi. Polisi lalu menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkaranya.


Dengan begitu, kasus ini pun akhirnya hanya menyisakan enam tersangka, yakni pada klaster pertama tiga tersangka, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.


Kemudian, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.  (dbs/inilampung)


LIPSUS