![]() |
| Dr. Pofrizal S.H., M.H., Kajari Lampung Timur (is) |
INILAMPUNGCOM - Meruyaknya kabar dugaan suami Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah yaitu Khairul Mukmin -beken disapa Ilung- ikut "cawe-cawe" sebagai suplayer tunggal pengadaan material proyek peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Lampung Timur tahun 2025, mendapat perhatian berbagai kalangan.
Bahkan beberapa anggota DPRD Lamtim meminta Kejari untuk segera memeriksa Ilung, agar permasalahannya menjadi terang benderang.
"Kita nggak mau kasus Bupati Pekalongan dalam versi lain terjadi di Lamtim, makanya Kejari harus bergerak cepat dengan prioritas meriksa suami Bupati yang namanya santer disebut-sebut di proyek DLH," kata seorang anggota DPRD Lamtim dari Partai Golkar.
Lalu bagaimana sikap Kejari? Tampaknya penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk membuka peluang memeriksa Khairul Mukmin, suami Bupati Siti Ela Nuryamah
"Insya Allah semua pihak terkait akan dipanggil. Tentu sesuai skala prioritas untuk membuat terang permasalahan," kata Kepala Kejari Lamtim, Dr. Pofrizal, SH, MH, dalam perbincangan dengan inilampung.com, Selasa (10/3/2026) siang
Apakah suami Bupati Lamtim termasuk pihak yang akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan? "Untuk pihak-pihak yang akan segera diperiksa, secara detail dan rincinya ada di tim penyidik. Tunggu saja, semua pihak yang terkait pasti akan kami periksa," lanjut Kajari Lamtim yang dikenal terbuka ini.
Diketahui, terkait proyek PSU di DLH tahun anggaran 2025 senilai Rp24 miliar, nama Khairul Mukmin alias Ilung menjadi perbincangan warga Lamtim. Pasalnya ditengarai suami Bupati Ela ini telah memonopoli pengadaan material proyek.
Selama ini Ilung diketahui memang memiliki usaha penambangan batu. Seiring naiknya persoalan ini, banyak pihak tengah menginvestigasi kelayakan dan legalitas usahanya itu.
Sumber inilampung.com di lingkungan DPRD Lampung Timur menyebutkan, sampai pekan kemarin bukan hanya pejabat Dinas Lingkungan Hidup yang sudah diperiksa penyidik Kejari, tapi juga pihak konsultan pun telah dimintai keterangan berkenaan dengan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum DLH tahun anggaran 2025 tersebut.
Sumber ini juga menyebutkan bahwa awalnya, kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 52 desa yang anggarannya lebih kurang Rp24 miliar itu merupakan kegiatan swakelola murni oleh pihak desa. Namun karena ada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencari keuntungan pribadi dalam pengadaan materialnya, program ini berubah.
Bagaimana polanya? Menjadi 80% anggaran untuk pengadaan material senilai Rp18.695.482.539 dilaksanakan oleh DLH melalui rekanan dengan mekanisme pembelian secara elektronik melalui sistem katalog elektronik (e-purchasing), sementara 20% lainnya dikelola oleh pokmas untuk pembayaran tenaga kerja dan sewa peralatan pengaduk semen (molen).
Lalu seperti apa pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton volume panjang lebih kurang 700 meter dan lebar 3 meter di 52 desa tersebut saat ini? Ternyata, terpisahnya kelompok penyedia barang (material) dan kelompok penyedia jasa (tenaga kerja) diduga telah menghambat pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Kelompok masyarakat (pokmas) mengeluhkan sering tersendatnya suplay material oleh rekanan DLH.
Di sisi lain, rekanan selaku penyedia material, menganggap pokmas terlalu berlebihan dalam menggunakan material, sehingga pihak rekanan merasa dirugikan. Akibatnya, hingga awal Maret 2026 ini, masih terdapat beberapa pokmas yang belum menyelesaikan pekerjaan, karena suplay material yang terhenti.(johan/inilampung)


