-->
Cari Berita

Breaking News

SPPG di Lamtim "Dikerjain" Pegawai Dinas Penanaman Modal

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 16 Maret 2026

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP) Lampung Timur

INILAMPUNGCOM - Tindakan tegas Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara operasional Satuan Pelayanan Pemunahan Gizi (SPPG) karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan IPAL, membuka tabir adanya dugaan praktik penipuan.


Pengelola salah satu SPPG di Kabupaten Lampung Timur, berinisial AS, terkaget-kaget saat mengetahui tempat usahanya memproduksi makan bergizi gratis (MBG) termasuk yang distop sementara operasionalnya. Pasalnya, ia telah merogoh kocek sekitar Rp60 jutaan guna memenuhi semua persyaratan dan legalitas SPPG-nya.


Kepada inilampung.com secara khusus AS membuka fakta jika dirinya telah "dikerjain" oleh pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP) Lampung Timur bernama Indra yang mengaku dapat menuntaskan persyaratan SPPG-nya dan telah menerima uang Rp60 juta.


Menurut AS, Indra menyatakan kesanggupannya untuk pengurusan seluruh perizinan dapur MBG dan meminta uang hampir Rp60 juta untuk pengurusan semua perizinan tersebut.


"Ternyata surat izin yang diterbitkan itu palsu, dan saya baru sadar saat menerima surat dari Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN yang menyatakan bahwa SPPG yang saya kelola dihentikan sementara karena belum melengkapi beberapa persyaratan. Salah satunya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi," urai AS beberapa waktu lalu dengan nada penuh kecewa.


Lalu apa yang akan dilakukan bos salah satu SPPG di Lamtim ini karena "dikerjain" pegawai Dinas PM & PTSP? "Saat ini saya masih menunggu niat baik dari Indra untuk mengembalikan uang saya. Kalau nggak, saya akan tempuh jalur hukum," tegasnya.


AS mengaku mendapat informasi bahwa bukan hanya SPPG-nya saja yang menjadi korban Indra. Sedikitnya ada empat SPPG lain yang ditengarai "dikerjain" juga.


"Yang saya dengar, ada empat SPPG lain yang perizinannya dipalsukan oleh Indra seperti yang saya alamin," ucap AS.


Benarkah Indra -pegawai Dinas PM & PTSP Lamtim- "ngerjain" pengelola beberapa SPPG dengan memalsukan perizinannya? Melalui pesan WhatsApp, Indra membantah telah melakukan penipuan terhadap AS dan beberapa pemilik SPPG di Lampung Timur.


"Salah info itu. Sudah diklarifikasi dan sudah diurus. Terkait AS itu belum sempat diurus, lagi diproses terus dananya diminta untuk dipulangin. Jadi memang belum terbit," aku Indra.


Benarkah pengakuan Indra tersebut? Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP) Kabupaten Lampung Timur, Edy Saputra, SH, MH, saat dihubungi harinJum-at (13/3/2026) lalu menjelaskan, bahwa saat ini Indra tidak lagi menjadi bagian dari dinas yang dipimpinnya.


Maksudnya? "Yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Kecamatan Sekampung. Dan surat-surat yang ia terbitkan tidak ada yang proses di Dinas. Itu murni pemalsuan. Karena kalau itu diproses di Dinas, pasti melalui sistem yang ada," urai Edy.


Diterangkan, terkait persoalan ini pihak Dinas PM & PTSP telah membuat surat keputusan nomor: 800.1.6/067.2/11-SK/2026 tentang Pernyataan Resmi Terkait Status Pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Timur Atas Nama Indra Saputra.


Pada surat tersebut dinyatakan bahwa yang bersangkutan telah resmi tidak lagi berstatus sebagai pegawai dan tidak lagi memiliki hubungan kerja dalam bentuk apapun dengan Dinas PM & PTSP Lampung Timur.



Beberapa point penting dalam surat pernyataan terkait status kepegawaian Indra yang sejak tanggal 2 Maret 2026 tidak lagi menjadi bagian dari Dinas PM & PTSP Lamtim adalah:


1. Batasan tanggung jawab dan segala tindakan, perbuatan, janji atau komitmen yang dilakukan oleh yang bersangkutan, setelah tanggal 2 Maret 2026, sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak lagi melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


2. Yang bersangkutan dilarang dan tidak berwenang lagi untuk menggunakan identitas, atribut,surat menyurat, maupun mengatasnamakan Dinas PM & PTSP Lamtim.


3. Menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dihubungi oleh yang bersangkutan terkait urusan kedinasan atau perizinan, setelah tanggal pemutusan hubungan kerja, diharapkan melaporkan kepada pihak Dinas atau kepada pihak yang berwajib.(johan/inilampung)

LIPSUS