| Anshori Djausal |
*Catatan Ringan Anshori Djausal
Menjelang Idul Fitri 2026, berbagai daerah kembali melakukan penertiban bahkan penghentian aktivitas tambang rakyat. Kebijakan ini mungkin dimaksudkan untuk menegakkan aturan. Namun pertanyaannya: apakah negara benar-benar menghitung dampak ekonominya bagi rakyat dan perekonomian nasional?
Tambang rakyat selama ini bukan sekadar aktivitas informal. Di banyak wilayah Indonesia, kegiatan ini adalah penyangga ekonomi keluarga, terutama ketika lapangan kerja formal terbatas dan sektor riil belum sepenuhnya stabil.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, banyak penambang tradisional kehilangan kepastian hukum. Padahal, sebagian besar dari mereka hanya memanfaatkan sumber daya alam untuk bertahan hidup di tengah terbatasnya kesempatan kerja.
Jika tambang rakyat dihentikan secara masif menjelang Lebaran, dampaknya tidak kecil.
Mari kita lihat gambaran sederhananya.
Di berbagai daerah Indonesia terdapat ratusan ribu penambang rakyat. Jika satu titik tambang melibatkan 50–200 pekerja dengan perputaran uang harian miliaran rupiah, maka akumulasi aktivitas ekonomi dari ribuan titik tambang rakyat bisa mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Ekonomi ini tidak berhenti di lubang tambang. Ia menghidupi:
a. Pedagang makanan.
b. Pengusaha transportasi lokal.
c. Bengkel alat tambang.
d. Toko kebutuhan harian.
e. Jasa pengolahan mineral.
f. Pasar tradisional.
Ketika tambang rakyat berhenti, rantai ekonomi desa ikut berhenti.
Jika seluruh aktivitas tersebut dikalkulasikan secara nasional, potensi perputaran ekonomi yang hilang dapat mencapai sekitar Rp750 triliun per tahun. Angka ini bukan hanya tentang emas atau mineral yang digali, tetapi tentang ekosistem ekonomi rakyat yang bergerak setiap hari.
Ironisnya, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan yang memberi harapan baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2025 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat. Regulasi ini membuka jalan legalisasi tambang rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sayangnya, implementasinya masih berjalan lambat.
Banyak pemerintah kabupaten belum mempercepat:
a. Revisi tata ruang.
b. Penetapan wilayah WPR.
c. Penerbitan IPR bagi penambang rakyat.
Akibatnya muncul paradoks kebijakan:
tambang rakyat dilarang, tetapi legalisasinya juga belum tersedia.
Dalam situasi seperti ini, penertiban yang dilakukan menjelang Lebaran justru berpotensi memperbesar tekanan ekonomi masyarakat desa.
Padahal, konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pertanyaannya sederhana:
apakah kemakmuran rakyat tercapai jika akses ekonomi mereka justru dihentikan tanpa solusi?
Solusi yang lebih bijak bukanlah penutupan mendadak, tetapi transformasi tambang rakyat menjadi legal, aman, dan ramah lingkungan.
Negara seharusnya fokus pada:
a. Percepatan penetapan WPR.
b. Pembentukan koperasi tambang rakyat.
c. Pelatihan teknologi tambang ramah lingkungan.
d. Pendampingan keselamatan kerja.
e. Integrasi dengan industri pengolahan mineral lokal.
Tambang rakyat bukan musuh negara.
Ia adalah realitas ekonomi masyarakat yang perlu diatur dan diberdayakan, bukan dimatikan.
Menjelang Lebaran, ketika kebutuhan ekonomi keluarga meningkat, kebijakan negara seharusnya hadir dengan empati dan solusi, bukan sekadar penertiban.
Karena pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan sumber daya alam bukan diukur dari seberapa banyak tambang yang ditutup.
Tetapi dari seberapa besar kesejahteraan rakyat yang berhasil diciptakan.
*Penulis tinggal di Bandarlampung.

