-->
Cari Berita

Breaking News

Terima Suap Anak Usaha Sungai Budi Grup Rp2,5 M: Bekas Dirut Inhutani Dituntut Penjara 4 Tahun 10 Bulan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 13 Maret 2026

Dicky Yuna Rady

INILAMPUNGCOM - Naas nasib Dicky Yuana Rady. Buntut dia menerima suap dari anak usaha Sungai Budi Grup -PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)- bukan saja dicopot dari jabatan Dirut Inhutani V tapi juga dituntut mendekam di penjara selama 4 tahun 10 bulan.


Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Barat, Kamis (12/3/2026) siang.


JPU dari KPK yakin betul bila bekas Dirut Inhutani V itu terbukti menerima suap sebesar SGD 199 ribu atau senilai Rp2,5 miliar dari anak usaha Sungai Budi Grup.


Apa maksud penyuapan itu? JPU menguraikan, tujuannya guna mengatur dan mengondisikan agar perusahaan penyuap -PT PML- tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V untuk mengelola huta Register 42, 44, dan 46 di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.


Selain menuntut Dicky dengan penjara 58 bulan, JPU juga menuntut bekas bos Inhutani V itu membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 90 hari. 


Plus membayar uang pengganti SGD 10 ribu subsider 1 tahun pidana penjara.


Diketahui, dalam perkara suap yang mencoreng nama besar Sungai Budi Grup itu, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat telah terlebih dulu menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara terhadap Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur.


Hakim menilai, Djunaidi bersalah dengan memberi suap kepada mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady terkait pengelolaan kawasan hutan.


Hakim juga menghukum Djunaidi membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim menyatakan, Djunaidi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.


Sementara, asisten pribadi Djunaidi Nur, yakni Aditya Simaputra divonis 1,5 tahun penjara. Aditya juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.


Hakim mengatakan, Djunaidi berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia uang. Sedangkan asistennya, Aditya Simaputra, berperan sebagai pelaksana penyerahan suap.


“Menimbang berdasarkan fakta hukum di persidangan, terbukti ada kerja sama antara terdakwa Djunaidi Nur dengan Aditya Simaputra dalam pemberian uang ke Dicky Yuana Rady. Bahwa terdakwa berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia uang, sedangkan Aditya Simaputra berperan sebagai pelaksana penyerahan uang pada pemberian kedua,” urai majelis hakim yang diketuai Teddy Windiartono saat membacakan amar putusannya, Rabu 14 Januari 2026 lalu.


Hakim menegaskan, uang suap dari Dirut PT PML -anak usaha Sungai Budi Grup- Djunaidi Nur ke Dicky sebesar SGD199.000 atau setara Rp2.519.340.000 (2,5 miliar). Hakim menguraikan, pemberian suap dilakukan Djunaidi ke Dicky sebanyak dua kali.


Nilai pemberian suap pertama Djunaidi ke Dicky senilai SGD10 ribu yang digunakan Dicky membeli stik golf. Pemberian kedua SGD 189 ribu yang diberikan Djunaidi ke Dicky melalui Aditya digunakan Dicky untuk pelunasan pembayaran mobil Rubicon merah. Hakim mengatakan, harga Rubicon yang dibeli Dicky Rp2.385.000.000.


Diuraikan hakim, masing-masing merupakan perbuatan berdiri sendiri, yaitu pemberian pertama sebanyak SGD10 ribu tanggal 21 Agustus 2024 di Resto Senayan Golf Jakarta dan pemberian kedua sebanyak SGD189 ribu pada tanggal 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani Jakarta.


Profil Dirut Inhutani, Terima Suap Anak Perushaan PT Bumi Waras

Siapa Dicky Yuana Rady?

Dilansir dari laman PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 13 Maret 1967.


Lulusan S1 Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 1993 itu menjabat Direktur Utama PT Inhutani V sejak 26 Maret 2021. Karir sebelumnya Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten. Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2024, Dicky Yuana Radi memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.752.500.000


Total kekayaannya terdiri dari tanah di Bandung senilai Rp 2.000.000.000; tanah dan bangunan di Bojonegoro senilai Rp 400.000.000; serta bangunan di Semarang senilai Rp 7.500.000. Ia memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 430.000.000, terdiri dari mobil Honda Accord dan Honda Jazz. Dicky Yuana Rady juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 415.000.000. Juga kas dan setara kas senilai Rp 1.500.000.000.(zal/inilampung)

LIPSUS