-->
Cari Berita

Breaking News

Terkait Megakorupsi PT LEB: Kejati Sita Rp8 Miliar dari Mantan Dirut PT LJU

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 02 Maret 2026

 

Mantan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), Arie Sarjono Idris (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Bukan hanya harta benda milik mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, saja yang disita penyidik pidsus Kejati Lampung terkait dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai US$17.386.000 atau setara dengan Rp271,5 miliar dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB).


Penyidik pidsus Kejati Lampung -ternyata- juga telah melakukan penyitaan terhadap harta mantan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), Arie Sarjono Idris, berupa uang sebanyak Rp8 miliar. 


Selain itu, diketahui pula bila Kejati telah mengamankan uang sebesar Rp59 miliar di rekening PT LJU. 


Adanya tindak penyitaan terhadap uang Rp8 miliar dari mantan Dirut PT LJU, Arie Sarjono Idris -yang belakangan mengundurkan diri setelah kasus PT LEB naik kepermukaan- itu, tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan masuk pada berkas barang bukti perkara dugaan tipikor PT LEB.


Kapan penyitaan uang Rp8 miliar itu dilakukan penyidik pidsus Kejati Lampung? Arie Sarjono Idris yang dihubungi Minggu (1/3/2026) malam, belum memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan. 


Menurut penelusuran inilampung.com, selain uang Rp8 miliar, Kejati menyita puluhan berkas dari Arie Sarjono Idris. Diketahui, PT LEB adalah anak usaha PT LJU, karenanya peran Arie Sarjono Idris sangat besar. 


Diantara berkas yang disita dari Arie Sarjono Idris -yang diketahui berdomisili di Jakarta- adalah mengenai tata kelola perusahaan PT LEB, kontrak kinerja Komisaris PT LEB tahun 2020-2024, rekapitulasi penggunaan dana kegiatan pengembangan bisnis perusahaan, pekerjaan penyusunan dokumen rencana bisnis bulan I dan 2 yang ditandatangani Dr. Usep Syaipudin, SE, MS.ak selaku ketua tim, Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/482/B.04/HK/2019 tentang Penunjukan PT Lampung Jasa Utama sebagai Penerima Penawaran Participating Interest 10% Wilayah Kerja Migas South East Sumatera, Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 542/0046/04/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Rata-Rata Penerimaan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dalam 6 Tahun Terakhir (Provinsi Lampung sebesar 60%, Provinsi DKI Jakarta sebesar 40%) dan Data Lifting Minyak Bumi WK SES 6 Tahun Terakhir (Provinsi Lampung mendapat bagian 71% dan Provinsi DKI Jakarta mendapat 29%), dan satu lembar invoice jasa pengelolaan administrasi dan SDM PT LEB senilai Rp436.363.636,36.


Yang patut menjadi catatan, perlakuan penyidik pidsus Kejati Lampung terhadap Arie Sarjono Idris dan Arinal Djunaidi sangatlah berbeda. 


Harta berupa uang senilai Rp8 miliar yang disita dari Arie Sarjono Idris dicatatkan sebagai barang bukti. Sedangkan aset Arinal Djunaidi sebanyak Rp38,5 miliar yang disita pada 3 September 2025 tidak dicatatkan dalam barang bukti pada perkara PT LEB dengan tiga terdakwa: M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.


Diketahui, pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 silam, tim pidsus Kejati Lampung menggeledah rumah Arinal Djunaidi di Jln. Sultan Agung Nomor: 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung.


Beberapa aset mantan Sekdaprov Lampung itu pun diamankan, terdiri dari:

1. Kendaraan roda empat sebanyak 7 unit. Senilai Rp3.500.000.000.

2. Logam mulia seberat 645 gram. Senilai Rp1.291.290.000.

3. Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah. Sebesar Rp1.356.131.100.

4. Deposito pada beberapa bank. Sebesar Rp4.400.724.575.

5. Sertifikat hak milik 29 buah. Senilai Rp28.040.400.000.

Total nilai aset Arinal Djunaidi yang diamankan Kejati mencapai Rp38.588.545.675.


Mengenai tidak dimasukkannya harta benda Arinal sebagai barang bukti tersebut, belum didapat konfirmasi dari Kasi Penkum Kejati Lampung.


Yang pasti, pada sidang perdana kasus megakorupsi PT LEB hari Rabu, 4 Februari 2026 lalu, JPU dari Kejati Lampung menyatakan bahwa Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung dan perwakilan Pemprov Lampung sebagai pemilik saham PT LJU dalam kurun waktu bulan April 2019 sampai dengan Desember 2024 di kantor PT LEB Jln. Way Mesuji No 9, Pahoman, kantor PT LJU di Jln. Jend. Sudirman No 81, Pahoman, dan kantor Pemprov Lampung di Jln. R. Wolter Monginsidi No 69, Bandarlampung, telah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana. 


Apa perbuatannya? JPU menguraikan, yaitu secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan dana PI 10% secara tidak tertib, tidak taat peraturan perundang-undangan, dan tidak bertanggungjawab dengan tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


Menurut JPU, akibat perbuatan itu telah memperkaya M. Hermawan Eriadi -Direktur Utama PT LEB- sebesar Rp4,1 miliar lebih, Budi Kurniawan -Direktur Operasional PT LEB- Rp3,3 miliar lebih, dan Heri Wardoyo -Komisaris PT LEB- Rp2,77 miliar lebih.


Ditambahkan JPU, perbuatan itu juga telah memperkaya suatu korporasi yaitu PT LJU atas pembagian dividen tahun buku 2022 sebesar Rp195,98 miliar lebih, dan Perumdam Way Guruh sebesar Rp18,88 miliar lebih, serta PT LEB atas dana PI 10% yang diterima dan dikelola kurang lebih Rp33,69 miliar.


JPU pun menguraikan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut -sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung melalui surat pengantar nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025-, sebanyak Rp268.760.385.500.


Persidangan kasus dugaan tipikor PT LEB ini akan kembali digelar hari Rabu, 4 Maret 2026 mendatang, dengan agenda pembuktian. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS