-->
Cari Berita

Breaking News

Terungkap Kerja Kejati Setengah Hati: Barang Sitaan tetep "Ngejogrok" di Rumah Arinal Djunaidi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 03 Maret 2026

Drama penggeledahn dirumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaid oleh kejaksaan tinggi. (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Upaya penegakan hukum melalui penggeledahan dan pengamanan aset mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi tampaknya masih setengah hati.


Rumah Arinal Djunaidi digeledah tim pidsus Kejati Lampung pada 3 September 2025 lalu. Drama penggelapan, dan nasib harta tersebut belum ada kejelasan hingga kini.


Mengapa begitu? Karena tujuh unit kendaraan roda empat yang masuk barang sitaan -senilai Rp3,5 miliar dari total Rp38,5 miliar- ternyata hingga saat ini masih "ngejogrok" di rumah Arinal Djunaidi di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung.


Pada jumpa pers 4 September 2025 Aspidsus -saat itu- Armen Wijaya memang menjelaskan bila tujuh unit kendaraan yang disita dititipkan di rumah Arinal dengan alasan garasi di Kejati sedang renovasi.


Tentu saja hal ini mengherankan. Pasalnya, Kejati Lampung memiliki tiga unit Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan), salah satunya di "Kompleks Penjara" Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. 


Benarkah sampai kini ketujuh kendaraan dengan status sitaan itu tetap berada di rumah Arinal Djunaidi? Penasihat hukum (PH) Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, SH, MH, membenarkannya. 


Apa saja kata pengacara wanita alumnus FH Unila yang tengah mengambil gelar Doktor tersebut terkait penyitaan aset kliennya?



Berikut petikan wawancara khusus inilampung.com dengan Ana Sofa Yuking, SH, MH, Senin (2/3/2026) petang:



Benarkah hingga saat ini tujuh unit mobil yang disita Kejati masih berada di rumah klien Anda?

Mengenai keberadaan barang sitaan berupa mobil, memang masih berada di kediaman klien kami.


Mengapa bisa begitu?

Hal ini merujuk pada berita acara penitipan barang bukti tanggal 3 September 2025.


Apa inti dari berita acara tersebut?

Dimana saat penyitaan, Kejati menitipkan kendaraan yang disita di kediaman klien kami Arinal Djunaidi.


Apa alasan Kejati menitipkan tujuh mobil sitaan itu di rumah klien Anda?

Mengingat kekurangannya lahan di Kejati untuk menyimpan barang sitaan. 


Bagaimana sebenarnya status aset klien Anda senilai Rp38,5 miliar itu, bisakah diambil atau dikembalikan?

Kami sedang menunggu proses pemeriksaan barang bukti di persidangan.


Konkretnya seperti apa? 

Memang, berdasarkan data yang dapat diakses di SIPP Pengadilan Negeri Tanjungkarang, aset klien kami Arinal Djunaidi tidak termasuk dalam daftar bukti. Namun untuk lebih jelasnya, kita harus mengikuti perkembangan persidangan.


Jadi melihat perkembangan di persidangan dulu, begitu?

Pemeriksaan perkara ini kan belum sampai pada agenda pemeriksaan bukti, sehingga kami pun belum bisa memastikan apakah barang-barang aset milik klien kami dimasukkan ke dalam barang bukti atau tidak. Untuk lebih jelasnya dapat kita pastikan pada saat persidangan pemeriksaan bukti tertulis disampaikan oleh JPU.


Terkait posisi aset klien Anda ini, apa yang ingin disampaikan?

Yang harus dipahami bahwa apabila aset klien kami Arinal Djunaidi yang berstatus sebagai saksi tidak termasuk dalam barang bukti, sudah barang tentu barang sitaan tersebut harus dikembalikan kepada klien kami.


Mengapa begitu?

Sebab Pasal 133 KUHAP Baru jelas mengatur bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita dalam hal tidak diperlukan lagi dalam kepentingan penyidikan dan penuntutan. Nah, terkait barang sitaan yang tidak termasuk didalam barang bukti, maka KUHAP sudah jelas mengaturnya.


Kalau dikembalikan, ada tidak ketentuan waktunya?

Pengembalian barang sitaan dilakukan paling lama tujuh hari sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 KUHAP Baru.


Apa yang akan Anda lakukan terkait hal itu?

Untuk itu kami selaku PH Arinal Djunaidi tentu akan melakukan langkah-langkah hukum yang tegas terkait perlindungan hukum atas aset klien kami.


Kapan langkah-langkah itu akan dilakukan?

Karena ini sudah masuk dalam proses persidangan, sudah barang tentu kami harus menunggu sampai ada kepastian apakah aset klien kami masuk dalam daftar bukti yang diajukan oleh JPU atau tidak. Hanya saja, ada satu hal yang perlu kami luruskan.


Apa itu..?

Bahwa seluruh aset klien kami Arinal Djunaidi adalah keseluruhannya sama sekali tidak terkait dengan pengelolaan dana PI 10%. Clear dan kami jamin itu 100%.


Aset klien Anda yang disita kan tidak tercatat dalam barang bukti, jadi apa statusnya saat ini? 

Terkait aset klien kami Arinal Djunaidi yang disita oleh Kejati Lampung, statusnya sampai hari ini adalah masih dalam status barang sitaan. Apakah nanti akan diajukan sebagai barang bukti oleh JPU, sebagaimana saya jelaskan tadi bahwa kami masih menunggu proses persidangan yang sedang berjalan. (zal/inilampung)

LIPSUS