![]() |
| Tiga terdakwa kasus PT LEB telah di ruang sidang, namun ditunda sidangnya Jum'at (6/3/2026) pagi. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Tiga terdakwa kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai US$17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) -M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo- Rabu (4/3/2026) siang tampak "bete berat".
Apa pasalnya? Karena mereka sudah cukup lama duduk di Ruang Sidang Soerjadi PN Tanjungkarang untuk menjalani persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah diagendakan, namun mendadak ketua majelis hakim Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari Jum'at (6/3/2026) lusa.
Sekeluar Ruang Sidang Soerjadi, tampak wajah ketiga terdakwa dalam perkara yang menurut laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung telah merugikan keuangan negara sebesar Rp268.760.385.500 itu, muram. Memendam kekecewaan.
Hal itu bisa dipahami. Sebab, terdakwa yang akan menjalani persidangan pada siang sejak pukul 10.00 WIB harus sudah bersiap-siap di selnya masing-masing.
Mulai dari menyiapkan baju warna putih lengan panjang, celana dasar warna gelap, hingga sepatu. Sampai kemudian mendapat panggilan untuk berkumpul di pos.
Mendekati waktu berangkat ke pengadilan, semua peserta sidang berbaris terlebih dahulu dan diabsen. Usai itu baru jalan menuju pintu pos kedua. Sebelum masuk ke ruang P2U dan keluar pintu tempat tahanan, kembali diabsen dan berbaris.
Praktis diperlukan waktu minimal 3 jam ditambah perjalanan menuju PN Tanjungkarang -bila dari Rutan Way Huwi- sekitar 25 menit.
Setiba di PN Tanjungkarang, kembali dimasukkan dalam sel sampai dipanggil keluar untuk menuju ruang persidangan.
"Kelihatan pada 'bete' ya para terdakwa karena sidang ditunda," celetuk pengunjung melihat raut wajah tiga terdakwa kasus PT LEB.
Di sisi lain, persidangan perkara ini mendapat perhatian serius dari Komisi Yudisial (KY). Terbukti lembaga pengawas persidangan itu mengirim perwakilan untuk memantau jalannya persidangan. Koordinator Penghubung KY Wilayah Lampung, Indra Firsada, berbaur dengan pengunjung sidang.
Ia mengaku mendapat surat perintah untuk memantau persidangan kasus dugaan tipikor tersebut.
Mengapa? Indra Firsada menjelaskan, karena perkara ini menjadi atensi publik dan dengan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar.
Meski begitu, Indra mengaku tidak setiap persidangan, KY akan melakukan pemantauan. Hanya pada agenda-agenda penting saja pihaknya masuk ke ruang persidangan.
Lalu mengapa sidang kasus PT LEB Rabu (4/3/2026) siang ditunda? Tidak lain karena padatnya agenda sidang dan keterbatasan personel hakim.
Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, menjelaskan bahwa jadwal persidangan hari itu telah penuh, sementara sejumlah hakim tipikor lainnya tengah menangani perkara berbeda.
“Dikarenakan persidangan hari ini penuh, dan juga anggota hakim tipikor sedang melaksanakan sidang, jadi tidak bisa dilanjut,” ujarnya di Ruang Sidang Soerjadi.
Tak hanya soal kepadatan agenda, keterbatasan waktu persidangan selama bulan Ramadhan juga menjadi pertimbangan. Pada bulan puasa, jadwal sidang dibatasi hingga pukul 15.00 WIB saja.
“Bukannya kita tidak mau bersidang, tapi terkendala masalah teknis,” imbuhnya.
Atas keputusan ini, penasihat hukum terdakwa, Riki Martim, membenarkan penundaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa agenda sidang hari itu berfokus pada pemeriksaan tiga saksi.
Namun, dengan jadwal sidang tipikor lain yang masih berlangsung, pemeriksaan saksi dikhawatirkan tidak akan selesai dalam satu hari.
“Kalau dipaksakan hari ini pengambilan keterangsn saksi, tidak akan kelar. Makanya diputuskan ditunda lusa, Jumat jam 09.00 pagi,” ucap Riki.
Ia menilai, keputusan itu merupakan kewenangan majelis hakim dan situasi yang terjadi memang tidak memungkinkan sidang dilanjutkan.
“Namanya ketua majelis yang mengatur. Faktanya memang begitu, apalagi ini bulan puasa,” kata Riki. (zal/inilampung)


