INILAMPUNG.COM, Bandar Lampung -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras penghalangan kerja jurnalistik yang dialami reporter saat meliput forum publik di Bandar Lampung.
Hal itu dikatakan Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, dihubungi di Bandar Lampung, Rabu 29 April 2026.
Dia mengatakan, tindakan meminta jurnalis menjauh ketika mengambil gambar dalam kegiatan resmi tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan menghambat fungsi pers dalam menyampaikan informasi ke publik.
“AJI mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi peliputan mencederai kemerdekaan pers," ujarnya.
Forum seperti FGD yang melibatkan pejabat publik seharusnya terbuka untuk diliput, selama jurnalis menjalankan tugas secara profesional dan tidak mengganggu jalannya acara.
AJI menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang. Pejabat daerah diingatkan untuk tidak bersikap anti terhadap jurnalis, serta menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Jika terdapat keberatan terhadap proses peliputan, mekanisme yang tepat adalah melalui komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan yang mengarah pada intimidasi atau pengusiran," lanjut Dian.
Bagi jurnalis, katanya, lingkungan kerja yang aman dan kondusif menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers.
"AJI mengingatkan, kebebasan pers di Lampung harus menjadi perhatian. Dewan Pers mencatat Indeks Kebebasan Pers 2024 di Lampung berada di peringkat 38 dari 39 provinsi dengan skor 62,04 (kategori agak bebas)," jelas Dian.
Untuk diketahui, pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, saat dikonfirmasi awak media justru memicu polemik baru.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon dengan jurnalis, Levi menyampaikan keberatannya terkait posisi wartawan yang disebutnya menghalangi pandangan saat forum berlangsung.
“Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui telpon Whatsapp Selasa, (28/4/2026).
Levi menjelaskan bahwa dirinya ingin melihat jalannya forum, termasuk timer yang digunakan untuk mengatur durasi pembicara.
“Pembicara itu Bunda Eva, Roy, itu kan mau lihat timer. Tapi nggak kelihatan karena dihalangi,” katanya.
Namun, pernyataan Levi tidak berhenti pada penjelasan tersebut. Dalam percakapan yang sama, ia juga menyebut nama salah satu jurnalis, Wildan Hanafi, dengan nada yang dinilai keras.
“Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha Kandidat” ucapnya.
Tak hanya itu, Levi juga mengaku akan mengerahkan orang untuk mencari yang bersangkutan.
“Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu,” lanjutnya.
Levi juga membantah bahwa dirinya yang secara langsung mengusir wartawan dari posisi tersebut.
“Yang ngusir juga bukan gua. Gua duduk di situ aja. Tapi pandangan gua tertutup,” katanya.
Meski demikian, pernyataan lanjutan Levi kembali menuai sorotan karena dinilai bernada ancaman.
“Suruh minta maaf sama gua, suruh buat klarifikasi. Kalau enggak, awas dia,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, terutama terkait keamanan dan kebebasan dalam menjalankan tugas peliputan.(bdy/inilampung)
