-->
Cari Berita

Breaking News

Akhirnya Kejati Berani Tegas: Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Berperan di Kasus PT LEB

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 11 April 2026

Arinal Djunaidi 


INILAMPUNGCOM ---- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya berani bersikap tegas dengan menyebut mantan Gubernur Lampung periode 2014-2019, Arinal Djunaidi, memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi komisi migas -participating interest (PI) 10%-  senilai Rp271,5 miliar pada pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Peran aktif -Arinal Djunaidi- itu telah diuraikan dalam dakwaan tipikor atas nama terdakwa Heri Wardoyo dkk,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam siaran pers, Sabtu (11/4/2026) siang.

Menurut Ricky, peran tersebut dilakukan Arinal saat menjabat sebagai Gubernur Lampung sekaligus pemegang saham badan usaha milik daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan anak usahanya; PT Lampung Energi Berjaya (LEB).  

Dua BUMD tersebut menerima dan mengelola komisi gas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) senilai 17,28 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 271,5 miliar. 

Ricky menyebut, peran Arinal Djunaidi dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).

Kasi Penkum Kejati Lampung juga menyatakan aset milik Arinal senilai Rp38.500.000.000 yang sebelumnya disita tidak hilang, melainkan telah menjadi bagian dari barang bukti perkara.

“Barang bukti yang bersangkutan telah digunakan sebagai barang bukti perkara Heri Wardoyo dkk dan terlampir dalam berkas perkara,” ujar Ricky.

Dimana keberadaan berbagai harta benda Arinal Djunaidi yang disita 3 September 2025 lalu? Ricky menjelaskan, barang bukti tersebut disimpan di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandarlampung.  

Diketahui, dalam penyidikan perkara ini, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset dari penggeledahan di rumah Arinal, di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung. Antara lain: 1. Tujuh unit mobil senilai Rp3.500.000.000.

2.  Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1.200.000.000.

3. Uang tunai dari berbagai mata uang, senilai Rp 1.300.000.000.

3. Deposito di beberapa bank,  senilai Rp4.400.000.000.

5.  Sertifikat sebanyak 29 SHM,  senilai Rp28.000.000.000.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan participating interest (PI) 10% atau komisi migas di Provinsi Lampung. Selain itu, dua mantan Gubernur Lampung juga telah diperiksa dalam kasus tersebut. 

Kejati Lampung menyebut, nilai komisi dari PHE OSES mencapai 17,28 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp271,5 miliar. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini menurut BPKP sebesar Rp268 miliar. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS