INILAMPUNGCOM --- Sikap tegas diambil Kejati Lampung. Tepat pukul 21.20 WIB Selasa (28/4/2026) malam, dilakukan penahanan terhadap mantan Gubernur Arinal Djunaidi.
Penahanan terhadap Arinal setelah petang harinya ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai Rp271,5 miliar.
Dalam perkara ini, kini terdapat orang yang terlibat. Yaitu Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, M. Hermawan Eriadi, mantan dirut PT LEB, Budi Kurniawan, mantan direktur operasional PT LEB, dan Heri Wardoyo, mantan komisaris PT LEB.
Bakal ditahannya Arinal telah terbaca ketika istrinya Riana Sari didampingi putrinya datang ke Gedung Kejati sekitar pukul 21.05 WIB.
Kedatangan Riana Sari sebagai istri Arinal Djunaidi menguatkan asumsi bila mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu telah berstatus tersangka dan segera dilakukan penahanan.
"Biasanya memang begitu. Kalau tersangka mau ditaha n, istri atau suami dan anaknya akan didatangkan. Ya sekadar untuk pamitan," kata sumber inilampung.com di Kejati Lampung.
Suasana Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Telukbetung sejak Selasa (28/4/2026) petang terasa mencekam. Seiring datangnya mobil tahanan dan kendaraan pengawalan Polisi Militer (PM).
Sementara mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, masih di ruang pemeriksaan penyidik pidana khusus. Telah 10 jam ia menjalani penyidikan. Sejak pukul 11.00 sampai 20.00 WIB belum ada tanda-tanda Arinal keluar ruang pemeriksaan.
Puluhan jurnalis sejak siang telah nyanggong di Gedung Kejati. Menunggu keputusan final atas nasib Arinal Djunaidi. Beredar kabar di kalangan wartawan, sejak petang tadi status mantan Sekdaprov Lampung itu telah berubah, dari saksi menjadi tersangka. (kgm-1/inilampung).

